JAKARTA, Metasatu.com – Spekulasi akan adanya penahanan terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti tidak terbukti. Setelah dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik, kedua aktivis yang disangka dengan tuduhan poencemaran nama baik atas laporan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, meninggalkan Mapolda Metro Jaya, Senin (21/3/2022) malam.
“Banyak pertanyaannya mungkin lebih dari 30, ada satu nomor yang A B gitu. Kalau di saya soal Youtube, soal upload, soal siapa yang pencet tombol kaya gitu,” ungkap Haris kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Tidak banyak pertanyaan terkait riset yang dilakukan. Padahal hasil riset tersebut menjadi dasar argumen keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.
“Todak ada pertanyaan spesifik soal materi riset. Bahkan terkait bisnis tambang di Papua, hanya ditanyakan sekali,” beber Haris.
Justru, kata Haris, pihaknya yang menjelaskan soal riset dan oleh penyidik kemudian dimasukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Hal senada dikatakan Fatia. Hanya saja, Fatia mengaku lebih banyak ditanya soal riset dan pernyataannya. Fatia mengaku akan segera mengajukan praperadilan.
Sebelum pemeriksaan. Haris sempat mengatakan siap dan tidak takut jika selesai pemeriksaan dirinya sebagai tersangka langsung ditahan.
“Jadi walaupun saya sampai di tahan hari ini atau kapanpun ditahan itu nggak ada masalah,” katanya .
Haris menyebut penetapan tersangka kepada dirinya dan Fatia merupakan bentuk politisasi dari upaya pembungkaman. Bahkan hanya mereka berdua yang dibungkam suaranya, tapi masyarakat turut dibungkam dengan penetapan tersangka tersebut.
“Ini politis, ini upaya untuk membungkam, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum,” tegas Haris.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menolak jika penetapan tersangka Haris dan Fatia disebut kriminalisasi. Menurut Zulpan, penetapan itu sudah berdasar falta yang ada.