KUDUS, Metasatu.com – Bea Cukai Kudus Kamis (7/7/22) berhasil melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut berupa truk yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.
“Sebanyak 816.000 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 930.240.000 berhasil diamankan petugas,” terang Nana dari Bagian Humas Kantor Bea Cukai Kudus melalui siaran pers yang diterima Metasatu, Jumat (8/7/2022).
Dari kegiatan penindakan yang telah dilaksanakan, diperkirakan setidaknya terdapat potensi penerimaan negara sebesar Rp 632.211.840.
Dalam Siaran pers tersebut diterangkan, penindakan bermula dari kegiatan patroli di Jl. Raya Pantura (Pati-Kudus) yang dilaksanakan oleh Bea dan Cukai Kudus. Dari kegiatan ini, tim menemukan indikasi bahwa sebuah sarana pengangkut berupa truk melakukan pengangkutan rokok ilegal.
Atas temuan tersebut, sekitar pukul 15.45 tim melakukan penghentian terhadap truk yang diindikasikan, di SPBU Terban, Jekulo, Kudus. Dan kemudian melaksanakan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, Tim menemukan 48 karton berisi rokok jenis SKM merek EXTRA BOLD dan 5 karton rokok merek TITAN BOLD warna hitam tanpa dilekati pita cukai.
Pengangkutan rokok ilegal yang ditemukan ini, dengan modus mencampur rokok ilegal dengan barang lain yaitu pupuk. Atas temuan tersebut, seluruh barang bukti, truk dan 2 orang terperiksa sopir berinisial ME, dan kernet (GR), dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bea dan Cukai Kudus terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai , yaitu diangkut/dipasarkan tanpa dilekati pita cukai. Bea Cukai Kudus menghimbau kepada masyarakat agar melakukan usaha legal terutama dalam memproduksi, menjual dan memasarkan rokok .