Tipu Pekerja Migran, Pasutri Ini Ditangkap Polisi

Penulis:   Estanto Prima Yuniarto | Editor:  Estanto Prima Yuniarto
oleh
Pelaku merupakan pasangan suami-istri (pasutri). (Foto: Estanto Prima Yuniarto/Humas Polresta Cilacap)

CILACAP, Metasatu.com – Sebanyak 17 orang yang merupakan calon pekerja migran menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, Selasa (21/2/2023) lalu.

Pelaku dari tindak pidana tersebut adalah pasangan suami-istri berinisial K (40) dan AZ (33). Keduanya dicokok polisi Polresta Cilacap.

Dari pengembangan penyelidikan, polisi berhasil meringkus dua orang yang diduga pelaku. Hebatnya lagi, mereka adalah pasutri.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan, kasus ini diketahui dari salah satu PT yang berizin dan mempekerjakan tenaga Indonesia untuk dikirim keluar negeri, namun disalahgunakan oleh kedua pelaku.

“Kedua pelaku tersebut menggunakan nama PT yang berizin untuk merekrut dan memberangkatkan para pekerja migran keluar negeri dan sudah berhasil memberangkatkan dua orang ke Taiwan,” kata Fannky, Rabu (8/3/2023).

Selanjutnya dikatakan, setelah sampai di Taiwan salah satu pekerja migran itu dipulangkan ke Indonesia karena visa yang digunakan oleh salah satu korban merupakan visa kunjungan. Sementara pekerja yang satu lagi berhasil lolos dan bekerja di Taiwan.

Dari perbuatan tersebut, kedua pelaku telah berhasil mendapatkan uang dari para korbannya sekitar Rp 500 juta, dan dari korban-korban yang lain sudah menyetor uang kepada pelaku dengan besaran bervariasi, dari Rp 5 juta hingga Rp 50 juta.

Pelaku bakal diancam dengan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 69, Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ancaman hukumannya yaitu penjara 10 tahun dan denda Rp 15  miliar.

Kemudian Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 4 yang berbunyi: setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta, dan paling banyak Rp 600 juta.

Pasal 69, Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 69, yakni orang perorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia.

Pasal 81, orang perorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *