Tetap Tolak Penambangan, Warga Wadas Ruwat Kantor Ganjar

Penulis:   Yon Bayu Wahyono | Editor:  Yon Bayu Wahyono
oleh
Warga DEsa Wadas menggelar ruwatan di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (6/6/2022). Foto: Ist

SEMARANG, Metasatu.com – Puluhan warga Desa Wadas Kabupaten Purworejo meruwat kantor Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Dalam aksi itu warga kembali menyerukan tuntutan pencabutan Izin Penetapan Lahan (IPL) yang dikeluarkan Ganjar dan menjadi dasar penambangan quarry atau andesit di Desa Wadas.

Warga tetap bersikukuh menolak tambang untuk bendungan Bener, karena akan merusak lingkungan, termasuk 27 mata air yang ada. Saat melakukan aksi, Senin (6/6/2022), warga membawa 27 kendi berisi air dari sumbernya di Desa Wadas.

“Kendi menjadi simbol penghormatan warga Wadas terhadap sumber air yang merupakan elemen penting bagi kehidupan. Sumber mata air itu akan terancam rusak, bahkan hilang apabila aktivitas pertambangan berhasil masuk ke Desa Wadas,” ujar Siswanto, salah satu warga Wadas yang ikut dalam aksi tersebut.

Setelah melakukan mujahadah, warga Wadas kemudian melakukan ruwatan kendi yang dilakukan oleh 27 Wadon Wadas. Mereka berjalan beriringan bersama puluhan perempuan lainnya di depan kantor gubernur.

Untuk diketahui, ruwatan berasal dari kata ruwat yang dalam tradisi Jawa berarti luwar atau lepas. Diruwat artinya dilepaskan atau dibebaskan.

Pelaksanaan ritualnya disebut ngruwat atau ruwatan, berarti melepaskan atau membebaskan, ialah membebaskan atau melepaskan dari hukuman atau kutukan dewa yang menimbulkan bahaya, malapetaka atau keadaan yang menyedihkan.

“Kita memohon kepada Allah semoga gubernur jateng dibuka mata hati nya untuk bisa melihat bahwa tanah Wadas merupakan tanah subur dan sumber penghidupan warga Wadas sehingga tidak seharusnya tambang dilakukan di Wadas,” tambah Siswanto.

Kasus penambangan Wadas sempat ramai beberapa waktu lalu ketika ratusan aparat kepolisian bersenjata lengkap merangsek ke tengah pemukiman untuk mengawal proses pengukuran lahan.

Saat ini beberapa warga sudah menerima ganti rugi lahannya. Namun sebagian besar masih menolak karena penambangan andesit akan merusak lingkungan termasuk mematikan mata air yang selama ini menjadi sumber penghidupan Desa Wadas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *