JAKARTA, Metasatu.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dipastikan tetap menggelar unjuk rasa di Istana Merdeka, 11 April 2022 meski ada ancaman pembubaran. BEM SI akan turun ke jalan dengan kekuatan penuh untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.
Koordinator Media BEM SI Luthfi Yufrizal menyebut ancaman pembubaran merupakan bentuk intimidasi dan ketidaktahuan polisi tentang UU.
“Ancaman pembubaran merupakan upaya untuk mengintimidasi para mahasiswa,” ujar Luthfi, Sabtu (9/4/2022) kepada media.
Luthfi menilai pernyataan yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya menandakan polisi tidak paham soal kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
“Karena jelas di UU tersebut (demonstrasi) tidak memerlukan surat izin, tapi dengan surat pemberitahuan,” kata Luthfi.
Surat izin tersebut telah dikirim sejak Jumat (8/4/2022) sesuai ketentuan UU yakni 24×3 jam sebelum kegiatan demo dilakukan.
“Sudah, kalau untuk laporan kemarin hari Jumat sudah masuk surat pemberitahuan aksi dan itu sudah diterima dengan baik juga, jadi insyaallah ya aman. Nanti kita kira-kira ada 1.000 orang dari kampus. Itu tersebar, ada dari daerah-daerah juga merapat ke pusat,” jelas Luthfi.
Dalam surat tersebut, menurut Luthfi, BEM SI telah menyatakan akan menggelar demo secara damai.
“Kita aksinya juga nggak ada tujuan chaos atau anarkis atau rusuh, saling mengimbau saja dari polisi untuk tidak anarkis, jangan merusak fasilitas umum juga dan istilahnya harus hati-hati dengan orang-orang yang menjadi cuma nebeng di aksi itu, cuma buat rusuh doang, harus di-screen dengan teliti,” ucap Lutfi.
Luthfi mengatakan bahwa mahasiswa akan mengikuti aturan soal waktu untuk menggelar demonstrasi. Ia berharap polisi tidak membubarkan paksa demo mahasiswa sebelum batas waktu yang diatur UU.
“Kalau dari kita lebih menaati undang-undang, karena batas di undang-undang juga sudah ada. Kalau kita memaksakan, malah menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari pihak mana pun terkait aksi demonstrasi 11 April.
Zulpan pun mengatakan, aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat dapat dibubarkan apabila tidak memiliki izin resmi dari kepolisian.