JAKARTA, Metasatu.com – Setelah mengajukan anggaran penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menyelesaikan pemuktahiran tahapan dan jadwal waktunya.
Dalam rapat dengan DPR, Selasa (24/5/2022, KPU memaparkan 46 rencana tahapannya. Secara garis besar, berikut tahaoannya:
Putaran I
- Penyusunan Peraturan KPU (PKPU): 14 Juni-14 Desember 2022 2.
- Pendafaran partai politik: 1-7 Agustus 2022
- Penetapan partai politik peserta pemilu: 14 Desember 2022
- Penyelesaian sengketa penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022-15 Februari 2023
- Pengadaan dan distribusi perlengkapan penyelenggaraan pemilu: 14 April 2023-13 Februari 2024
- Pembentukan PPK dan PPS: 14 oktober 2022-21Januari 2023
- Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih: 12 Februari 2023-13 Maret 2023
- Penetapan DPT: 2-13 Juni 2023
- Rekapitulasi penetapan DPT domestik dan luar negeri: 19-21 Juni 2023
- Pendaftaran bakal calon DPD, DPR, DPRD: 1-14 Mei 2023
- Penetapan daftar calon tetap DPD, DPR, DPRD: 10 November 2023
- Pendaftaran calon presiden dan wakil: 7-14 Oktober 2023
- Penetapan nomor urut pasangan calon: 11 November 2023
- Masa kampanye: 13 November 2023-10 Februari 2024
- Masa tenang: 11-13 Februari 2024
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Rekapitulasi perolehan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
Putaran II (jika ada)
- Penetapan DPT: 1 Juni 2024
- Pengadaan dan distribusi perlengkapan penyelenggaraan pemilu: 20 Maret-11 Juni 2024
- Kampanye: 26 Mei-8 Juni 2024
- Masa tenang: 9-11 Juni 2024
- Pemungutan suara: 12 Juni 2024
- Rekapitulasi perolehan suara: 13 Juni-6 Juli 2024