JEPARA,Metasatu.com-Bea Cukai Kudus kembali menggalkan peredaran rokok illegal.sebanyak 52.000 batang rokok illegal berjenis sigaret kretek mesin ( SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Tunggulpandean Jepara, hari Senin (6/2/23).yang menarik dari penindakan kali ini sempat diwarnai aksi pengejaran yang berujung terperosoknya mobil pengangkut rokok illegal tersebut.
Sebelumnya,tim memperoleh informasi tentang adanya sarana pengangkut berupa minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga illegal dari Wilayah Jepara.
Untuk memastikan informasi tersebut,tim segera melakukan penelusuran di sepanjang jalan Welahan Jepara sampai Kabupaten Demak.Sekitar pukul 23.00 WIB tim berhasil menemukan sarana pengangkut sesuai dengan yang diinfirmasikan sedang melaju di jalan lingkar Demak sehingga dilakukan pengejaran dan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan ,ditemukan satu bale rokok jenis SKM dengan merek Flash BOLD tanpa dilekati pita cukai dan delapan belas bale rokok jenis SKM merek Djati Bold dan SEVEN dilekati pita cukai yang diduga palsu.Perkiraan nilai barang rokok illegal tersebut sebesar Rp65.260.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp44.727.540,00.
“Penindakan kali ini diwarnai dengan aksi kejar kejaran yang mengakibatkan sopir dan kernet mobil minibus terperosok ke selokan dan melarikan diri”,ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus,Sandy Hendratmo Sopan Kepada Metasatu,( 8/2/23).
Atas penindakan tersebut sarana pengangkut beserta seluruh rokok illegal tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kesempatan bertemu awak media Sandy juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk ikut peduli dan berpartisipasi melaporkan peredaran rokok illegal karena berpotensi merugikan Negara.