Sempat Kabur, Perampas Handphone Pengendara Motor Diringkus Polisi

Penulis:   NEP | Editor:  Naim Emel Prahana
oleh
FN (19) Warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah salah satu dari dua pelaku perampasan handphone pengendara sepeda motor, diringkus polisi. Foto:Dok/Metasatu.com

TERBANGGI BESAR, Metasatu.com—Walau sempat kabur usai melakukan penjambretan Handphone milik pengadara sepeda motor yang terjadi di Simpang Terbanggi Besar, akhirnya berhasil diringkus polisi.

Berdasarkan penjelasan Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya yang disampaikan Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana mengatakan, pelaku penjambretan HP milik pengendara TKP di Simpang Terbanggi Besar, ada dua orang namun yang tertangkapbaru satu pelaku. Hal itu disampaikan Kapolsek Terbanggi Besar, Sabtu (25/3/2023)

Kedua pelaku melakukan perampasan HP pengendara sepeda motor terjadi di Simpang Terbanggi Besar, Lamteng Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinteng),  Minggu (22/1/23) lalu.

Pelaku FN (19)  warga Terbanggi Besar, ujar Kapolsek Terbanggi Besar sudah lama dipantau dan dicari pihak kepolisian namun baru dapat ditangkap Kamis (23/3/2023) tanpa perlawanan ketika ditangkap.

Dikatakan Kompol Tatang Maulanan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi kejar, pepet dan rampas. Kejadian di Simpang terbanggi Besar berawal ketika korban, Hidayat asal Cirebon, Jawa Barat sedang melintas dari arah Bandarlampung menuju Palembang mengendarai sepeda motor.

“Saat korban melintas di Jalinteng tepatnya di Simpang Terbanggi Besar, tiba-tiba korban dipepet dua pelaku yang tidak dikenal menggunakan 1 unit sepeda motor,” urai Tatang Maulana.

Selanjutnya, tambah Kapolsek, para pelaku langsung meminta uang kepada korban dan pada saat korban mengeluarkan dompet, pelaku langsung merampas dompet korban serta mengambil  uang yang berada di dalam dompet sebesar Rp 250 ribu.

Pelaku tidak puas sudah merampas dompet korban, kemudian merampas pula  1 buah HP merk Vivo Y 12 milik korban. Perampasan yang dilakukankedua pelaku membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.400.000,-, kemudian korban melapor kejadian yang dialaminya  ke Mapolsek Terbanggi Besar di Bandarjaya.

Saat ini salah satu pelaku yang sudah ditangkap, FN berikut barbuk 1 buah HP Vivo Y12 milik korban diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar, guna pengembangan lebih lanjut.

“Sementara, rekan pelaku Fnmasih dalam buruan pihak polisi,” kata Kapolsek Terbanggi Besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *