JAKARTA, Metasatu.com – Seruan sejumlah pihak termasuk Gerakan Pemuda (Ansor) dan KNPI, agar outlet Holywings ditutup permanen menyusul dugaan tindakan penistaan agama dalam mempromosikan minuman keras (miras), mulai terjawab.
Di Makasar Sulawesi Selatan, pihak manajemen menghentikan operasional kedai miras yang sahamnya antara lain dimiliki oleh Nikita Mirzani.
Di Palembang, pihak kepolisian juga sempat meminta pengunjung untuk membubarkan diri menyusul digelarnya razia lalu lintas. Polisi beralasan pembubaran itu dilakukan karena pengunjung Holywings banyak yang parkir kendaraan di bahu jalan sehingga mengganggu masyarakat.
Pemerintah DKI Jakarta mengambil tindakan lebih keras dengan mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di wilayahnya. Ternyata, selama ini kafe-kafe Holywings yang menjual miras secara bebas tanpa batasan kadar alkohol, hanya mengantongi izin Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
“Dari pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta juga belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujarnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra, Senin (27/6/2022) kepada wartawan.
Jika hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sedang dari hasil pengawasan di lapangan Holywings Group melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” ujarnya.
Sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar
Menurut Benny ada 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya. Pencabutan izin oleh DPMPTSP berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Sebelum pencabutan izin usaha, Pemprov Jakarta juga sudah melayang teguran pertama. Berikut 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin usahanya.
- Holywings Tanjung Duren Utara
- Holywings Kalideres
- Holywings Kelapa Gading Barat
- Tiger
- Dragon
- Holywings PIK
- Holywings Reserve Senayan
- Holywings Epicentrum
- Holywings Mega Kuningan
- Garison
- Holywings Gunawarman,
- Vandetta Gatsu
Sebelumnya, dalam aksinya, Jumat malam lalu, GP Ansor menyegel tiga outlet Holywings di Jakarta Ketiganya adalah Holywings Gunawarman Jakarta Selatan, Holywings Senayan Park Mall Jakarta Pusat dan Holywings Gatsu Club V Jakarta Selatan.
Dalam penyegelan tersebut, GP Ansor menuntut agar Holywings tutup permanen.
Dipertanyakan
Sementara pernyataan salah satu Holywings Hotman Paris Hutapea terkait penggunaan nama Muhammad dan Maria menimbulkan kontriversi baru.
Ketika memberi penjelasan soal asal-usul munculnya promosi minuman keras gratis untuk Muhammad dan Maria, Hotman seperti dikutip dari Kompas, mengatakan dua nama itu diambil dari daftar nama pengunjung yang paling banyak berkunjung ke outlet Holywings.
“Banyak orang dengan nama itu berkunjung ke Holywings makanya dipilih. Tidak ada maksud untuk mengacu pada tokoh atau pimpinan agama tertentu,” kata Hotman.
Menurut Sarju (35/bukan nama sebenarnya), dirinya bingung dari mana Hotman memperoleh daftar nama Muhammad dan Maria yang disebut banyak berkunjung ke Holywings sehingga dijadikan untuk ajang promo
“Setahu saya pengunjung tidak mengisi daftar tamu.jadi dari mana datanya?” ujar Sarju yang mengaku sudah pernah mengunjungi outlet Holywings.