Sekda dan Kepala BPPRD: Kenaikan Pajak Bukan Saran BPK

Penulis:   Naim Emel Prahana | Editor:  NEP
oleh
Sekretaris Daerah Kota Metro, Ir Bangkit Haryo Utomo. Foto:NEP

METRO, Metasatu.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Ir Bangkit Haryo Utomo dan Kepala Badan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Ir Arief Arwoko membantah, jika hebohnya kenaikan NJOP dan Pajak di Kota Metro atas saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung.

Hal itu dikatakan keduanya usai Rapat dengan DPRD Kota Metro, Rabu (25/5/2022) pukul 21.20 WIB di luar ruang rapat DPRD setempat.

Berdaswarkan informasi yang diterima Metasatu beberapa hari lalu, sumber yang layak dipercaya dan tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “Sebenarnya kenaikan NJOP dan pajak itu karena ada saran BPK dari temuan yang mereka peroleh.”

Informasi tersebut ditanyakan kepada Sekda, Ir Bangkit Haryo Utomo didampinggi Kepala BPPRD, Ir Arief Arwoko menjelakan, saran BPK itu disampaikan secara tidak tertulis, mengingat sudah tiga tahun stimulus pajak di Metro tidak mengalami perubahan.

“Saran lisan itu, bukan karena temuan,” jelas Bangkit kepada puluhan wartawan yang sudah menunggu hasil rapat yang dimulai sejak pukul 14.00 Wib siangnya.

Oleh karenanya, tidak benar kenaikan NJOP dan pajak karena saran BPK ujar Bangkit yang ditambahkan oleh Arief, bahwa saran lisan itu disampaikan BPK kepada dirinya.

Sekarang, dari hasil rapat tadi, ada beberapa opsi yang dapat dilakukan, khusus untuk wajib pajak yang merasa keberatan karena pajaknya tinggi diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan yang ada mekanisme dan prosedurenya.

Hal serupa dijelaskan Sekretaris KomisiI, Amrullah SH MH bahwa hasil rapat antara pihak eksekutif dengan dewan disepakati ada dua (2) opsi, salah satunya mengenai keberatan wajib pajak.

“Kami sudah menyiapkan form untuk yang keberatanb soal besarnya pajak diobandingkan tahun lalu,”kata Ilo—panggilan sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro itu usah rapat.

Dan, lagi jika masih keberatan atas penetapan jumlah pajak yang harus dibayar, maka nilai pajaknya akan dikembalikan lagi ke tarif tahun 2021.

“Tadi, kita sepakat stimulusnya pajak dinaikkan menjadi 80 persen,” terang dia.

Di lain sisi, Metasatu mewancarai seorang warga yang memiliki tanah lebih kurang 15 X 100 M yang sebelumnya dikenakan pajak Rp 48.000,- tahun 2022 pajak tanahnya naik menjadi Rp 610.000,-

“Naiknya banyak sekali,” ujar Suharto (55) menjawab pertanyaan Metasatu beberapa hari lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *