JAKARTA, Metasatu.com – Kementerian Perdagangan ternyata bukan hanya gagal mengurus minyak goreng. Kejaksaan Agung diketahui menggeledah kementerian yang dipimpin Muhammad Luthfi itu terkait kasus impor besi.
Aroma korupsi terkait penerbitan surat izin impor besi atau baja, baja paduan dan produk turnanannya yang dilakukan tahun 2016-2021. Dalam kasus ini diduga telah terjadi penyalahgunaan surat izin impor yang merugikan negara.
Penyidik kejagung menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Perdagangan, termasuk Sekretariat Kementerian Perdagangan di Lantai 9 dan Direktorat Impor. Selain Kemendag, tim kejaksaan juga menggeledah 4 tempat lainnya.
Demikian dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (22/3/2022). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti.
“Dilakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa 1 unit flashdisk merek Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan 6 importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri,” ujarnya.
Sedang dari Direktorat Impor dilakukan penyitaan berupa komputer, laptop, dan handphone, serta dokumen Surat Penjelasan dan Persetujuan Impor terkait Impor Besi Baja, serta uang puluhan juta.
“Uang (yang disita) sejumlah Rp 63.350.000,” imbuh Ketut.
Sedang kantor swasta yang digeledah antara lain PT Intisumber Bajasakti, PT Bangun Era Sejahtera, dan PT Perwira Adhitama Sejati.
Ketut mengatakan, dalam kasus ini, diduga terjadi indikasi penyimpangan penggunaan surat penjelasan terkait pengecualian perizinan importasi besi. Kasus ini diduga melibatkan enam perusahaan importir.
“Telah ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan terkait Pengecualian Perizinan Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh 6 Importir yaitu PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, dan PT Perwira Adhitama yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Ketut Sumedana.
Kasus itu terjadi sejak 2016 hingga 2021, ketika terdapat 6 perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan surat penjelasan/pengecualian perizinan impor (tanpa PI & LS).
Surat penjelasan diterbitkan oleh Direktur Impor/Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Daglu Kemendag RI) atas dasar permohonan dari importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan BUMN di antaranya PT Waskita Karya, PT. Wijaya Karya, PT Nindya Karya, PT Pertamina Gas (Pertagas).
Ketut mengatakan berdasarkan keterangan dari 4 perusahaan BUMN tersebut, ternyata pihaknya tidak pernah melakukan kerjasama pengadaan material (besi, baja, baja paduan) dengan 6 importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun surat penjelasan yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI.
“Diduga 6 importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan surat penjelasan tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018,” imbuhnya.
Ketut mengatakan 6 perusahaan importir tersebut terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.