METRO, Metasatu.com—Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Metro kembali beraksi melakukan penurunan berbagai iklan berupa spoanduk, banner bahkan baleho di sepanjang jalan protokol Bumi Sai Wawai.
Kegiatan penurunan atau pencopotan berbagai iklan liar tersebut dilakukan Rabu (6/4/2022) khususnya di Jl Dr Sutomo, Jl Pattimura di Metro Utara, Jl Veteran dan Jl Imam Bonjol wilayah Metro Pusat.
Penertiban itu kata Petugas Pol PP, Sisnuryanto kepada Metasatu Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 9 tahun 2017 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3).
“Total atribut yang diturunkan ada 12 atribut iklan, rinciannya 8 item dalam bentuk spanduk dan 4 item dalam bentuk banner,” jelas Sisnuryanto.
Selain iklan spanduk, tambah dia Pol-PP juga mencopot iklan yang melanggar Perda No 5 tahun 2016 tentang ruang terbuka hijau.
“Kita copot spanduk iklan rokok yang dipasang di fasilitas umum seperti tiang listrik. Kemudian untuk banner iklannya itu yang dipasang di pohon penghijauan,” tambahnya.
Bahkan Sisnuryanto menilai, kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan ketertiban menjadi faktor utama bertebarannya iklan melanggar terpasang di pohon penghijauan.
“Ini ada beberapa spanduk yang dipasang di pohon penghijauan dengan cara dipaku. Ini tingkat kesadaran masyarakat yang memasang iklan ini masih sangat kurang. Padahal kita sudah sering melakukan sosialisasi,” tegasnya.
Atribut iklan yang ditertibkan tersebut merupakan merk salah satu rokok, kemudian iklan dipasang di pohon penghijauan bertuliskan penawaran rumah subsidi di wilayah Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.
“Bagi yang merasa memiliki atribut iklan dapat mengambilnya ke kantor Satpol-PP Kota setempat,” pintanya.