Rakor Timpora Kecamatan se-Kabupaten Banyumas Perkuat Sinergitas dan Koordinasi

Penulis:   Estanto Prima Yuniarto | Editor:  Estanto Prima Yuniarto
oleh
Rakor Timpora se-Kabupaten Banyumas digelar oleh Kantor Imigrasi Cilacap. (Foto: Estanto Prima Yuniarto/Imigrasi Cilacap)

BANYUMAS, Metasatu.com – Guna meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di Kabupaten Banyumas, Kantor Imigrasi Cilacap melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Banyumas, Rabu (8/3/2023) di Hotel Java Heritage, Purwokerto.

Rakor yang dimulai pukul 09.00 WIB diikuti peserta dari Kodim 0701 Banyumas, Pemkab Banyumas, Polresta Banyumas, Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyumas, BAIS, dan para Camat se-Kabupaten Banyumas.

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap Yoga Ananto Putra mengatakan dan berharap adanya Rakor Timpora ini jangan menjadi ajang seremonial saja, tapi jadikan sebagai sinergitas dan kolaborasi antar instansi dalam penanganan permasalahan orang asing di Kabupaten Banyumas.

Sementara, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melalui Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Acan Hi Tulis menyampaikan, keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Banyumas berpotensi melakukan pelanggaran atau gangguan keamanan, sehingga Rakor Timpora diibutuhkan guna mengetahui fungsi pengawasan terhadap orang asing.

“Jumlah WNA di Kabupaten Banyumas ini cukup banyak. Keberadaan orang asing di Kabupaten Banyumas berpotensi melakukan pelanggaran atau gangguan keamanan, sehingga melalui Rakor Timpora fungsi pengawasan terhadap orang asing dibutuhkan. Hal ini penting bagi kita untuk saling mengingatkan guna kepentingan bersama, agar yang sudah menjadi agenda Timpora dapat terlaksana dengan maksimal dan efektif,” kata Acan.

Selanjutnya, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Mohammad Rio Andrireza menjelaskan, keberadaan WNA di Kabupaten Banyumas yang berpotensi melakukan pelanggaran keimigrasian sebanyak 10 orang.

“Hingga saat ini di tahun 2023 telah melakukan dua kali deportasi,” kata Mohammad Rio Andrireza.

Melalui forum Rakor Timpora di Kabupaten Banyumas ini, diharapkan seluruh instansi yang tergabung dalam anggota Timpora dapat saling bersinergi  dalam men-sharing informasi terkait keberadaan orang asing di Banyumas.

Kantor Imigrasi Cilacap selama tahun 2022 telah melakukan tindakan Administratif Keimigrasian kepada orang asing yang melakukan pelanggaran.

Hal tersebut merupakan capaian yang baik berkat sinergitas seluruh anggota instansi yang tergabung dalam Timpora.

Dengan dilaksanakannya Rakor Timpora ini, harapannya terjadi sharing informasi sehingga akan diperoleh kesimpulan yang dapat dijadikan rujukan untuk dibuatkan agenda kegiatan lanjutan, yakni langkah apa yang harus dilakukan ke depannya oleh Timpora tingkat kecamatan se-Kabupaten Banyumas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *