Proses Revisi SK PBB-P2 Masih Menunggu Administrasi

Penulis:   Naim Emel Prahana | Editor:  NEP
oleh
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro, ir Bangkit Haryo Utomo
METRO, Metasatu.com – Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Ir Bangkit Haryo Utomo menjelaskan revisi Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang PBB—P2 masih menunggu proses administrasi dalam tahapan penyusunan ulang revisi isi SK Nomor 205/KPTS/B-05/2022.

Hal itu dikatakan Bangkit, Jum’at (3/6/2022) sehubungan banyaknya masyarakat keberatan dengan kenaikan PBB tahun 2022.

Dikatakannya, pihaknya Pemkot Metro telah melakukan penyusunan ulang isi SK yang sebelumnya diterbitkan, dan penyusunan timnya telah berkoordinasi aktif dengan legislatif.

“Saya sampaikan bahwa SK kemarin sudah disusun kembali, sudah direvisi melalui tim dan sudah dikonsultasikan ke DPRD,” jelas Bangkit.

Ditambahkan Bangkit, revisi SK berisi penyesuaian stimulus (diskon) pajak yang harus dibayarkan masyarakat mulai dari 30 hingga 70 persen.

“Ada penyesuaian stimulus kembali, di SK itu telah dijelaskan pemerintah memberikan penambahan stimulus mulai dari sebelumnya 20 sampai 60 persen,” terangnya.

Saat ini ditambah jadi 30 sampai 70 persen. Penambahan stimulus itu berbeda-beda, dari buku satu sampai buku limanya. Besaran stimulus berdasarkan ketentuan lima buku.

Jika masih ditemukan keluhan, masyarakat diminta mengajukan surat pernyataan keberatan kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

“Buku 1 dan 2 itu menjadi 70 persen, buku 3 dan 4 nya jadi 50 persen dan yang paling kecil buku 5 stimulus yang diberikan hanya 30 persen. Nanti kalau masih ada yang keberatan bisa mengajukan ke BPPRD,” ujar Sekdakot Metro itu.

Menurut Sekda, ketentuan tersebut telah sejalan dengan saran dari DPRD Kota Metro. Itu kesimpulan dari SK itu, revisi itu, dan sudah dikonsultasikan ke DPRD. Beliau sependapat kita lakukan revisi itu.

Kini, akui Bangkit SK tersebut telah berada ditangan Walikota Metro, pihaknya masih menunggu proses administrasi sebelum diterapkan ditengah masyarakat.

“SK nya sudah naik ke pak Walikota, mungkin efektif minggu depan, karena harus di administrasikan dulu. tegasnya. (NEP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *