Polisi Kota Metro Tangkap Kawanan Pencuri Kamera

Penulis:   Naim Emel Prahana | Editor:  NEP
oleh
PELAKU—Inilah tujuh orang pelaku pencurian kamera yang ditangkap Satuan Reskrim Polres Kota Metro. Foto: Ist/NEP

METRO, Metasatu.com—Akhirnya, Polres Kota Metro, Lampung melalui Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim berhasil menangkap kawanan pencuri kamera, yang diduga sudah lamaberoperasi di wilayah hukum Kota Metro. Keberhasilan tersebut menandai pelaksanaan Ops Sikat Krakatau 2022.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim, AKP Firmansyah mendampingi Kapolres Kota Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, para tersangka yang diamankan tersebut dengan masing-masing saat melakukan kejahatan, Selasa (14/6/2022).

“Kita berhasil mengamankan 7 (tujuh) tersangka pencurian kamera,” kata Kasat Reksrim Firmansyah.

Ketujuh tersangka diduga kuat sebagai pelaku pencurian hari Kamis 31 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di SMA (Sekolah Menengah Atas) Ahmad Dahlan Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.

Masih menurut Firmansyah, penangkapan ketujuh tersangka sindikat pencuri kamera dilakukan tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, polisi mengamakankan sebanyak 5 pelaku.

“Pengembangan dari kelima tersangka itu, kemudian kami menangkap 2 (dua) pelaku lainnya sekitar pukul 18.00 WIB,” terang Kasat Reskrim.

Para tersangka pelaku pencurian yang sudah diamankan, diketahui dalam aksinya mempunyai peran masingmasing, mulai dari peran sebagai pengamat,  esksekutor dan penadah.

Aksi pencurian kamera tanggal 31 Maret 2022, kawanan menggasak sebuah kamera merek Canon seri EOS 700D warna hitam milik M Rafi Bari Wallidain (17) yang berasal dari Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.

Pemilik kamera (korban) dengan kehilangan kamera Canonnya mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000,-

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Metasatu.com mendapat data nama ketujuh pelaku dari kawanan pencuri kamera, terdiri dari S alias Wowor (52) wiraswasta warga Kelurahan Margodadi Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro,   ATA (29) seorang Fotografer warga Jl Cendrawasih Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, BL (52) profesi wiraswasta warga Dusun V Kelurahan Depokrejo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Kemudian, WF (30) wiraswasta warga Dusun III Kelurahan Untoro, Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah dan FF (29) seorang wiraswasta warga Dusun I Kelurahan Wonosari, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, serta dua tersangka lainnya masing-masing DM (29) seorang karyawan swasta yang juga merupakan kreator digital sekaligus pemilik akun Instagram kenamaan di Metro dengan 53,1 ribu pengikut.

Kuat dugaan, DM mempunyai peran paling penting dalam kelompok pelaku pencurian kamera sekaligus sebagai penadah barang hasil curian. Selainitu, polisi  menangkap IS (26) seorang wiraswasta warga Margototo, RT 009 RW 001 Kelurahan Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu, Kabupaten Lampung Timur.

Kini, ketujuh pelaku beserta barang bukti (BB) berupa satu unit kamera merk Canon lengkap dengan kotak kamera, diamankan di Mapolres Metro, mereka diancam  pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *