Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu SIM di Tulangbawang Barat

Penulis:   Naim Emel Prahana | Editor:  NEP
oleh
LIMA tersangka pelaku pembuatan SIM palsu di wilayah hukum Polres Tulangbawang Barat, Lampung yang berhasil diamankan polisi berikut Barang Bukti kejahatan mereka. Foto: Ist/NEP

TUBABA, Metasatu.com—Kepolisian Resort Tulangbawang Barat (Polres Tubaba) berhasil membongkar sindikat pelaku pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di daerah tersebut dengan menangkap 5 (lima) tersangka pelaku.

Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Parina SH, MH, Senin (19/6/2022) menjelaskan, kelima tersangka yang diamankan masing-masing, Anggi Sastio alias AS (26), Agus Maarif alias AM (26) , Ardian Rinaldi alias AR (26),  Kar Mujianto alias KM (34) dan Andri Prasetyo alias AP (22).

Dijelaskan Fredy, para tersangka pelaku mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan kejahatan pemalsuan SIM. Otak dari sindikat pemalsuan SIM itu adalah AS sekaligus berperan sebagai pengedit SIM yang akan dipalsukan dengan menggunakan aplikasi Photo Editor.

“Hasil editannya menyerupai SIM asli, mengubah Foto SIM palsu jadi file PDF dengan ukuran sesuai dengan SIM aslinya, dan AS dapat keuntungan Rp 100.000—Rp 150.000 per 1 lembar SIM.

Tersangka AM, kata Kasat Reskrim Polres Tubaba berperan sebagai pihak pencari tempat percetakan (fotocopy) untuk mencetak SIM palsu, dengan imbalan Rp 100.000—Rp 150.000 per 1 lembar SIMnya.

Tersangka ketiga, AR tugasnya mencari pelanggan—calon pembuat SIM palsu, kemudian  mengumpulkan dokumen, antara lain foto dan foto KTP. Setelah dapat, pelaku AR   mengirimkan dokumen kepada Anggi Sastio alias AS, yang juga bertindak sebagai pihak yang  menerima uang dari korban pembuat SIM palsu dengan imbalan sebesar Rp 1.100.000,- per lembar SIM.

Tugas mencetak atau memprint SIM palsu dipercayakan kepada tersangka KM dan mendapatkan imbalan sebesar Rp 20.000 per 1 lembar SIM.

”Tugas tersangka AP hampir sama dengan peran AR mencari orang yang mau membuat SIM palsu dengan keuntungan Rp 100.000 per 1 lembar SIM.

“Para pelaku sudah mengakui perbuatan mereka,” tambah Kasat Reskrim.

Masih menurut AKP Fredy, kasus pemlasuan SIM palsu di wilayah hukum Polres Tubaba terungkap pada Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, terang Fredy ada anggotanya bersama anggota Sat Intelkam dapat informasi tentang adanya sindikat pemalsuan SIM di wilayah mereka.

Dari informasi itu setelah ditindaklanjuti, anggota kami mengamankan 3 orang yang diduga kuat sebagai pelaku atas nama AS, AM dan AR. Ketiganya dan barang bukti (BB) yang diamankan  dibawa Mapolres Tubaba.

“Saat ini para tersangka sedang menjalani proses hukum di Mapolres,” jelas Fredy.

Sementara itu, dari ketiga pelaku yang diamankan polisi berhasil menyita BB dokument SIM dari Tempat fotocopy ACDC berlokasi di Tiyuh Mulya Kencana.

Setelah ketiga terduga pelaku pemalsuan diciduk, penyidikan dikembangkan dan akhirnya polisi berhasil mengamankan pemilik fotocopy berinisial KR beserta BB dan seorang pria bernama AP.

“Kedua tersangka yang diamankan terakhir itu, kemudian dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Fredy.

BB yang berhasil diamankan dari kelima tersangka pemalsuan SIM berupa 5 unit handphone, 5 buah SIM BI Umum diduga palsu, 1 buah SIM BII Umum, 1 unit printer merek canon 2770 dan Kertas PVC merk e-Prirum.

Kelima pelaku tersangka pemalsu SIM dijerat Pasal 263 ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *