Polisi Bongkar Kasus Peredaran Narkoba di Madiun

Penulis:   Sri Rohmatiah | Editor:  Sri Rohmatiah
oleh
Konferensi prers Polres Madiun Kota ungkap kasus peredaran narkoba. Foto dokumen Polres Madiun Kota.

KOTA MADIUN, Metasatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota mengamankan 10 tersangka yang memperjualbelikan narkotika.

Mereka diamankan dari kurun waktu mulai 12 April 2022 hingga 10 Mei 2022. Dari tangan para tersangka, total barang bukti yang diamankan berupa 37,5 gram sabu, 3 kilogram ganja dan 408 butir obat keras trihexypenidil.

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono menyebut para tersangka mayoritas memiliki dan memperjualbelikan barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Madiun Kota.

Saat konferensi pers di teras Mako Polresta Madiun pada Selasa 31 Mei 2022,  Kapolres Madiun Kota menjelaskan kronologis penangkapan para pengedar narkoba.

Kronologis Penangkapan Tersangka Pertama

Tersangka pertama yang diamankan pada 12 April 2022 yakni pemuda berinisial YG (39) warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Menurut Suryono, penangkapan YG berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Thamrin, Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun sering digunakan transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan pemantauan, terlihat YG melintas dari arah utara ke selatan dan berhenti di pinggir jalan dekat sebuah masjid. Dia mengambil sesuatu yang ternyata 10 paket diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 6,3 gram.

“Dilakukan pengembangan di rumah tersangka didapati ada 16 paket berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 16,1 gram sehingga  total keseluruhan 22,4 gram,” terang AKBP Suryono.

Kronologis Penangkapan Tersangka Kedua

Dalam pengungkapan kasus kedua, ada tiga tersangka yang diamankan yakni ND (25) warga Kecamatan Pangkur Ngawi, RS (26) dan PC (27) warga Kwadungan Ngawi.

Polisi kembali mendapat laporan adanya jual beli narkotika antara ketiganya pada 23 April 2022. Tepatnya di depan pasar Kajang Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun yang masih masuk wilayah hukum Polres Madiun Kota.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, target menggunakan sepeda motor dengan plat dasar merah. Saat berada di depan pasar terlihat dari arah utara sepeda motor merek Yamaha N-Max, warna biru dop mengurangi kecepatan pengemudinya terlihat mencari sesuatu.

Petugas lantas mendekati terduga. Namun terduga langsung melarikan diri ke arah selatan kemudian petugas melakukan pengejaran. Setelah tertangkap, ND menyimpan satu kantong plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram.

ND mengaku datang ke lokasi untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli atas suruhan RS yang berada di Kecamatan Kwadungan Ngawi.

Setelah dilakukan pengembangan dengan penangkapan RS. Dia pun membenarkan telah menyuruh ND untuk menyerahkan narkotika kepada pembeli di Madiun.

Kronologis Penangkapan Tersangka Ketiga

Tersangka lain berinisial PC beralamat di Kwadungan Ngawi. Dari hasil pengembangan dan penangkapan terhadap PC ditemukan satu kantong plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat 15,14 gram.

Kemudian, kasus berikutnya Polisi berhasil  menemukan sabu, ganja dan obat keras Trihexypenidil dari tersangka yang diamankan yakni MF (26) warga Kecamatan Jiwan, AD (24), MM (27), AP (28) ketiganya warga Kecamatan Sawahan Kota Madiun, dan dua warga kecamatan Wungu yakni LG (24) dan YY (32).

Pengungkapan berawal pada Selasa, 10 Mei 2022 anggota Satres Narkoba Polres Madiun Kota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya informasi pengiriman obat keras melalui sebuah perusahaan ekspedisi Jalan Yos Sudarso Kota Madiun.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka MF.

“Isi paket tersebut berisi obat keras Trihexypenidil sejumlah 100 butir dan sebuah kantong plastik berisi 5 butir pil warna kuning,” ujar Kapolres Madiun Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *