METRO, Metasatu.com—Gara-gara kebiasaan bermain judi sebanyak 8 (delapan) orang ditangkap polisi, diantaranya ada oknum ASN dan guru selebihnya warga penjudi yang ditangkap berstatus sebagai pedagang dan buruh harian.
Berdasarkan informasi yang diterima metasatu.com, pihak kepolisian Metro sejak tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 13.15 WIB telah menerima laporan kasus perjudian, setelah dikembangkan polisi berhasil mengungkap kasus perjudian di Kawasan Jl Cut Nyak Dhin Kelurahan Imopuro, Metro Pusat.
“Ada tiga laporan yang masuk dan berhasil kita ungkap, pertama kasus judi togel di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Imopuro, Metro Pusat. Dengan barang bukti (BB) uang tunai Rp 80 ribu dan beberapa lembar rekapan togel,” ujar salah petugas, Kamis (3/3/2022).
Di antara penjudi yang ditangkap ada oknum ASN berinisial SP (52) warga Jl Kangguru, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat. Kemudian oknum berinisial TR (53) warga Jl Baru Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
Sementara enam pelaku judi lainnya berprofesi sebagai pedagang dan buruh.
Pedagang yang ditangkap dalam ungkapkasus judi tersebut terdiri dari ML (46) warga Jl Cut Nyak Dien Kelurahan Imopuro, SD (51) warga Jl Teuku Umar RT 11 RW 02 Kelurahan Imopuro, serta BD (50) warga Jl Irigasi RT 013 RW 003 Kelurahan Hadimulyo Barat. Semuanya warga Kecamatan Metro Pusat.
Bersamaan itu pula pihaki berwajib menangkap triga orang lainnya masing-masing berinisial NW (62) warga Jl Cengkeh Kelurahan Hadimulyo Barat, DR (51) warga 15B Barat Kelurahan Imopuro dan, serta WG (47) warga Jl Cut Nyak Dien Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Firmansyah membenarkan telah mengamankan delapan warga Metro Pusat atas sejumlah kasus perjudian.
Dalam laporan perkara kedua, kata Kasat Reskrim pihaknya berhasil mengungkap judi kartu domino alias gaple di lokasi yang sama dengan perkara judi togel.
“Di situ (lokasi) diamankan empat orang kasus judi kartu domino beserta BB Berupa 1 set kartu domino warna merah dan uang tunai sebesar Rp 195 ribu,” jelasnya.
Kemudian berhasil dibekuk tiga terduga pelaku judi di wilayah Kecamatan Metro Pusat. Ketiganya diamankan dari sebuah warung Kopi milik Sakura RIS di Jl Cut Nyak Dien, Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat.
Di warung tempat perjudian dilakukan polisi dapat mengamankan BB berupa 28 buah batu gaple warna putih biru dan uang tunai Rp 60 ribu.
Kedelapan pelaku perjudian itu terancam hukuman sebagaimana tersirat pada Pasal 303 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 25 Juta.