CILACAP, Metasatu.com –Ratusan orang yang berasal dari Persatuan Kontraktor dan Masyarakat Peduli Cilacap (PKMPC) melakukan aksi damai di Alun-alun Cilacap, Rabu (25/5/2022), menjelang tengah hari.
Massa tersebut awalnya berkumpul di lapangan eks Batalyon sekira pukul 9. Kemudian mereka berjalan kaki hingga ke depan gerbang pendopo Kabupaten, sembari menyerukan yel-yel reformasi moral untuk pejabat Cilacap.
Setelah berorasi selama kurang lebih 30 menit, sebanyak 10 orang perwakilan PKMPC lalu diterima masuk ke Pendopo untuk melakukan audiensi.
Audiensi dilakukan di Ruang Rapat Sekda sekira pukul 10. Perwakilan dari Pemkab terdiri dari Sekda Cilacap Awaluddin Muuri, Kepala BKPPD Warsono, Kabag Ops Polres Cilacap Bakti, Kasat Intelkam Polres, Kepala Satpol PP Luhur Setyo Pambudi, Kepala Kesbangpol Taryo, dan Kabag Hukum Setda Yuni Kustowo.
Sedangkan dari PKMPC diwakili Ketua Agil Angga Sudarmo, Sekretaris Supriyadi, Nora, Bangun dan 6 orang lainnya. PKMPC menuntut Bupati Cilacap memecat oknum Kepala BPPKAD Cilacap, yang terbelit kasus perselingkuhan beberapa waktu lalu.
“Seharusnya sebagai ASN apalagi pejabat publik dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat Cilacap. Apalagi kasus ini sudah menjadi konsumsi publik. Masa oknum tersebut masih saja terlihat menyambut pada acara-acara publik seolah-olah tidak ada tindakan kepadanya?” ucap Agil retoris.
Sekda Awaluddin Muuri menyampaikan bahwa Bupati telah menjatuhkan sanksi indisipliner ASN kategori sedang kepada Kepala BPPKAD Ahmad Fauzi.
“Sanksi sedang itu berupa penundaan kenaikan jabatan selama satu tahun. Dan hal tersebut sudah sesuai regulasi dari Kepegawaian,” jawab Sekda.
Sekda menambahkan, keputusan yang diambil oleh Bupati merupakan tindak lanjut atas rekomendasi yang dibuat oleh tim penegakan kedisiplinan ASN bentukan BKPPD.
Sementara Warsono mengungkapkan sanksi untuk Ahmad Fauzi sudah sesuai PP Nomor 94/2021 pasal 10.
“Semua dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari 7 unsur. Adapun bobot kesalahan yang dilakukan yang bersangkutan masuk ke pasal 10, yakni sanksi sedang,” terang Warsono.
Namun Sekda menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya tinjauan ulang terhadap sanksi tersebut, jika ada bukti baru semisal tes DNA pada bayi yang diduga merupakan hasil hubungan perselingkuhan tersebut.
“Kalau ada alat bukti baru yang bisa menjadi bahan masukan, kami siap. Keputusan Bupati bisa diubah oleh yang membuat keputusan itu sendiri, atau oleh atasannya yang lebih tinggi, atau keputusan pengadilan. Jika memang tidak puas bisa melalui pengadilan/PTUN. Kami akan berusah seadil-adilnya,” tegas Sekda.
Siap Melanjutkan Aksi
Ketika ditemui secara terpisah, Agil mengaku tidak puas terhadap sanksi yang dijatuhkan BKPPD pada Ahmad Fauzi. Menurutnya sanksi itu tidak memenuhi asas keadilan dari segi moral.
“Yang lebih tepat adalah pemecatan. Kasus perselingkuhan itu sudah terbukti melalui rekaman video CCTV sebuah Alfamart. Dan foto pegang hasil USG. Kenapa sanksinya sedang?” tukas Agil pada awak media.
Karena itu Agil menyatakan siap melanjutkan kasus ini, dengan mengajukan alat bukti baru. Dan jika masih saja tak ada tanggapan pihaknya bakal menggelar demo lebih besar.
Ekspektasi Vs Realita
Sedangkan Warsono menegaskan, pihak BKPPD bekerja sudah sesuai aturan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
“Tolong dicermati isi PP-nya. Ekspektasinya jangan terlalu tinggi karena isi di dalam PP itu cuma begitu saja. Kita tidak bisa melanggar karena nanti di-TUN (Tata Usaha Negara) oleh pegawai,” ujarnya di depan awak media.
Warsono memastikan semua tahapan penanganan kasus sudah tepat. Sebab proses pemanggilan orang pun telah ada aturan hukumnya.
“Memanggil satu orang minimal 3 hari sebelum hari H. Jadi rentang 1-2 bulan menurut saya sudah tepat. Dan saya tidak ada tendensi apa-apa terkait kasus ini,” tambahnya.
Warsono berharap di masa selanjutnya ada komunikasi dua arah yang nyaman antara BKPPD dengan media. Sehingga tidak terjadi miskomunikasi.
Hingga berita ini diturunkan, Metasatu masih belum mendapat konfirmasi dari Polres Cilacap, tentang status hukum Ahmad Fauzi.
“Kasat Reskrim Cilacap sedang ke Semarang,” ucap KBO Reskrim Iptu Pardijono pada Metasatu, Rabu (25/5/2022).