Niru Komik Jepang, Guru SMP Negeri di Purbalingga Cabuli 7 Siswi

Penulis:   Prajna Buntarti | Editor:  Yon Bayu Wahyono
oleh
Tersangka AS setelah diamankan polisi. Foto: Humas Polres Purbalingga

PURBALINGGA, Metasatu.com – Polres Purbalingga terus melakukan pendalaman terkait kasus pencabulan yang dlakukan AS (32). Pelaku yang merupakan guru di salah satu SMP Negeri di Purbalingga, Jawa Tengah, terobsesi menjadi Wibu – seseorang yang terobesesi pada komik Jepang.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus dengan tersangka AS. Sampai saat ini jumlah korban yang diketahui sudah mencapai 7 orang,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimin, dalam keterangan pers di aula Mapolda Purbalingga, Rabu (9/3/2022).

Diketahui, AS telah diamankan polisi sejak Jumat (2/3/2022). AS memanfaat posisinya sebagai guru untuk memaksa siswi memenuhi hasrat seksualnya.

Pria tersebut diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah siswi di sekolah tempatnya bekerja. Perbuatan itu dilakukan tersangka dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2021.

Dari tujuh korban, lima siswi dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri, satu siswi dilakukan perbuatan cabul, dan satu siswi lainnya dipaksa menonton video porno.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengancam korban apabila tidak mau memenuhi keinginannya. Korban diancam akan diberi nilai jelek maupun diancam akan menyebarkan video asusila bagi korban yang sudah pernah disetubuhi,” jelas Kapolres.

Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan perbuatan keji tersebut karena terinspirasi komik Hentai yang memiliki konten dewasa. Komik tersebut disimpan tersangka di handphone miliknya, serta laptop milik sekolah yang dibawa olehnya. Karena obsesinya, tersangka juga memaksa korban untuk memperagakan sejumlah adegan yang ada dalam video kartun hentai dan merekamnya.

Menurut Kapolres, kasus tersebut terungkap dari informasi masyarakat yang mencurigai tingkah laku AS. Barang bukti yang diamankan adalah 1 handphone, 2 flashdisk, 1 laptop merk Dell warna hitam, dan 1 kasur motif bunga.

Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidika, dan denda sebanyak Rp 5 miliar,” terang kap;olres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *