Petugas Bea Cukai Kudus berikan kronologi penindakan ke awak media.foto:ist
KUDUS,Metasatu.com-Keseriusan Bea Cukai Kudus dalam menggempur peredaran rokok ilegal tidaklah setengah tengah,hal itu dapat dibuktikan dengan kembali digagalkannya, peredaran tokok illegal sebanyak 136.000 batang rokok ilegal berjenis Sigaret Kretek Mesin ( SKM) pada Kamis (9/3/23),di jalan Kudus-Semarang,Desa Jati Wetan Kudus.
Kronologi dari penindakan bermula dari tim Bea Cukai yang memperoleh informasi sekitar pukul 16.30 tentang adanya sarana pengangkut berupa Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP), yang diduga digunakan untuk mengzngkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal dari wilayah Jepara.untuk memastikan informasi tersebut,tim Bea Cukai segera melakukan penulusuran di sepanjang Jalan Jepara-Kudus.sekitar pukul 17.30,tim berhasil menemukan sarana pengangkut sesuai dengan yang diinformadikan sedang melaju di Jalan Raya Kudus menuju Semarang,kemudian tim memberhentikan bus AKAP tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.Dari hasil pemeriksaan,ditemukan sepuluh koli rokok jenis SKM dengan berbagai jenis merk,diantarannya bermerk Luffman AMERICA BLEND,Lois L BOLD,dan LOIS L MILD tanpa dilekati pita cukai.adapun perkiraan total nilai barang rokok ilegal Rp 170.680.000,00.dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp116.979.720,00.
“Penindakan rokok ilegal yang diangkut dengan bus AKAP ini menunjukan bahwa modus pengiriman ini masih sering dilakukan,sehingga perlu menjadi atensi bagi kami bea cukai dan segenap masyarakat dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal.”tutur Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan kepada Metasatu (10/3/23).
Barang bukti berupa rokok ilegal,sopir dan kernet truck, serta dua pengendara yang membawa rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.