CILACAP, Metasatu.com – Penyalahgunaan narkotika di Cilacap semakin marak. Terbukti selama Operasi Bersinar Candi 2022 yang digelar Polres Cilacap sejak 9-28 Februari, 5 pengedar berhasil dibekuk. Mereka diamankan dari berbagai lokasi di Cilacap.
“Dari 4 kasus tersebut kami berhasil mengamankan 5 orang tersangka,” ujar Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo, SIK mewakili Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro, SIK MH, Rabu (9/3/2022).
Tersangka yang diamankan yaitu MR alias Rafi, warga Jalan dr. Radjiman, Kelurahan Gunung Simping dan AMW alias TY, warga Jalan Jati, Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara.
Kemudian AV alias Cangak, warga Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah; APP, warga Desa Maos Lor Kecamatan Maos, serta AS, warga Desa Sikampuh Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap
“Para pelaku melakukan aksi dengan modus operandi sebagai perantara atau kurir atau pengedar,” tambah Wakapolres Cilacap.
Barang bukti yang disita dari pelaku adalah 5,8 gram sabu, HP, sepeda motor, pipet kaca, alat hisap (bong), dan sedotan.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Cilacap selain berasal dari Operasi Bersinar Candi, juga merupakan hasil operasi rutin selama 6 bulan terakhir.
“Sebanyak 10 tersangka dalam waktu dan tempat yang berbeda- beda, dengan modus operandinya sebagai kurir atau perantara. Dan kami berhasil mengamankan sebanyak 25,5 gram sabu dan obat psikotropika sejumlah 145 butir,” ungkap Kompol Suryo Wibowo.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1), sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 5 tahun 1997 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.
“Juga sebagaimana dimaksud primer pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, sub pasal 198 Jo pasal 108 UU RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” ujar Wakapolres.
Wakapolres Cilacap mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Cilacap untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba.
“Kami menghimbau apabila ada masyarakat, keluarga atau sanak sodara yang terindikasi menggunakan narkoba, tolong lapor ke kami untuk nantinya di lakukan rehabilitasi,” ajaknya.
Operasi Bersinar Candi 2022 sendiri memang menyasar tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba, yang juga dilaksanakan serentak di seluruh satuan wilayah (35 Polres) di wilayah Polda Jawa Tengah.
“Di Cilacap sendiri pelaksanaannya dari tanggal 9 sampai 28 Februari,” terang Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, SH pada Metasatu melalui sambungan telepon.