Kota Metro Dan Way Kanan Sepakat Naikkan UMK

Penulis:   NEP | Editor:  Naim Emel Prahana
oleh
Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Way Kanan dipimpin oleh Kadis Tenaga Kerja, Ade Cahyadi. Foto: NEP/Metasatu.com

METRO, Metasatu.com—Kota Metro dan Kabupaten Way Kanan sepakat menaikkan Upah Minimum Kabupatan/Kota (UMK) tahun 2023 masing-masing UMK Way Kanan mengalami kenaikan jadi Rp 2.847.450,- dan Kota Metro bakal menaikkan UMKnya menjadi Rp2.642.290,50.

Untuk Kota Metro disebutkan kenaikan UMK 2023 sudah sesaui dengan usulan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang diusulkan bersama dengan  Dewan Pengupahan setempat.

Hal itu dijelaskan oleh Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Metro, Melly D Jayasinga mengungkapkan, kenaikan UMK telah disepakati sebesar Rp 182.973,21. Meskipun ada satu anggota yang menolak, UMK tetap disahkan.

“Perhitungan UMK Metro 2023 bersama Dewan Pengupahan menggunakan formula perhitungan Upah Minimum, seperti diatur pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” ungkap Melly, Jumat (2/12/2022) melalui sambungan seluler kepada Metasatu.com.

Melly mengatakan, dalam penetapan UMK dipentingkan data perekonomian dan ketenagakerjaan bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Metro.

“Dalam Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor: B-M/360/HI.01.00/ XI/2022 Tanggal 11 November 2022 telah dicantumkan masalah tersebut,” tambahnya.

Kemudian, ujar Melly penggunaan formula dan data itu, kemudian diperoleh hasil perhitungan nilai UMK Metro Tahun 2023 sebesar Rp2.642.290,50.

Dengan demikian, UMK Kota Metro tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp182.973,21 atau 7,4 persen dibandingkan UMK  2022, rincian perhitungannya dilampirkan sebagai bagian tak terpisahkan  dari kesepakatan.

Sementara itu, UMK Kabupaten Way Kanan, juga dipastikan mengalami kenaikan,  semula Rp 2.645.837 tahun 2022 menjadi Rp 2.847.450 tahun 2023. Kepastian kenaikan UMK Way Kanan itu merupakan hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Way Kanan di Aula Bappeda, Blambangan Umpu (30/11/2022).

Dalam rapat pleno tersebut selain Kadis Tenaga Kerja, juga dihadiri Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SPSI), unsur akademisi dan unsur Pemkab Way Kanan.

Menurut Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Way Kanan, juga Kepala Dinas Tenaga Kerja,  Ade Cahyadi, meskipun rapat pleno berjalan alot, namun akhirnya semua pihak sepakat Dan menyetujui usulan menaikkan UMK dari semula Rp 2.645.837 (2022) menjadi Rp 2.847.450 (2023).

“Besaran UMK 2023 telah mengikuti aturan Permenaker Nomor 18 tahun 2022,  termasuk melihat dari kenaikan inflasi dalam melakukan penyesuaian pengupahan”, jelas Ade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *