CILACAP, Metasatu.com — Ketua Komisi D DPRD Cilacap Didi Yudi Cahyadi menyatakan akan mendorong Dinas terkait untuk bekerja maksimal mensosialisasikan aplikasi SIKS-NG ke PemDes, demi validasi data terbaru masyarakat penerima bantuan sosial.
Hal tersebut disampaikannya pada awak media Kamis petang (19/5/2022), usai melakukan audiensi dengan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan Kabupaten Cilacap di Ruang Rapat Paripurna I DPRD Cilacap.
Didi menyebutkan rangkaian kegiatan yang telah dilakukan Komisi D dimulai sejak menggelar rapat konsultasi dengan Kemensos RI dan Direktorat Pusdatin (Pusat Data dan Informasi) di Jakarta, Selasa (17/5/2022).
“Kami ke Kemensos dan Pusdatin karena banyak aduan masuk dari perangkat desa tentang (penerima) dana bansos yang keluar itu-itu saja. Usulan dari pihak desa ternyata banyak yang tidak keluar,” ucapnya.
Dari hasil konsultasi tersebut diketahui ada aplikasi terpadu dan terpusat bernama SIKS-NG (Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation). Aplikasi ini bersifat nasional ditujukan memuat data penerima segala jenis bantuan dari Pemerintah. Dengan kata lain, DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) telah tercakup di dalam aplikasi.
Data yang diinput ke dalam aplikasi ini bersumber dari Pemerintah Desa, sehingga operatornya berasal dari Desa. Sifat pembaharuan data penerima bantuan berlaku setiap bulan. Sehingga diharapkan bantuan dari Pemerintah dapat tepat sasaran.
“Jadi kita meminta pada Kementrian agar nanti data penerima bantuan baik KIS, PKH, BPNT, maupun BST, berdasarkan usulan PemDes melalui aplikasi SIKS-NG. Jangan sampai nanti yang keluar dari Kementrian yang itu-itu saja,” tegas Didi.
Kendala di Lapangan
Didi menyebutkan, dengan beraudiensi dengan 3 OPD dan BPJS Kesehatan maka pihak eksekutif dan legislatif bisa berkoordinasi dengan baik, sekaligus memetakan kendala di lapangan.
“Contoh data BPNT yang kemarin terima menjadi tidak terima, ternyata masalah ada pada Disdukcapil karena ada NIK ganda,” terangnya.
“BPJS diundang karena kaitannya dengan warga tidak mampu yang sebelumnya bisa menggunakan BPJS baik dari JKN/APBD, yang tadinya aktif tiba-tiba tidak aktif. Setelah ditelusuri masalahnya ada pada Disdukcapil,” tambahnya lagi.
Dari hasil duduk bersama, kata Didi, Komisi D bersama Dinsos, Dinkes, Disdukcapil, dan BPJS sepakat membentuk grup WA sebagai bentuk percepatan pelayanan pada masyarakat yang tidak mampu.
Ubah Data Online
Didi menyebutkan, dengan kemajuan teknologi informasi sekarang ini membawa angin segar bagi pelayanan data kependudukan di Kabupaten Cilacap. Setidaknya di Disdukcapil wilayah Cilacap Kota dan Majenang sudah bisa melayani perubahan data secara online.
“Sekitar bulan Juni atau Juli nanti semua UPT Disdukcapil bisa melakukan perubahan data,” ujar Didi.
Sedangkan mengenai perubahan data penerima bansos, Didi menyebutkan Dinsos sebagai pemegang alur. Masyarakat mengusulkan nama pada koordinator Desa. Lalu Pemdes meneruskan pada Dinsos. Kemudian Dinsos mengecek apakah ada kesalahan data atau tidak.
“Dinsos adalah leader perbaikan data bansos. Agar masyarakat tidak usah lari ke mana-mana.” tutup Didi.