Ketua MK Wajib Mundur Paling Lambat 9 Bulan dari Sekarang

Penulis:   Yon Bayu Wahyono | Editor:  Yon Bayu Wahyono
oleh
Anggota hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Pancastaki saat membacakan concurring opinion. Foto: Tangkap layar YouTube

JAKARTA, Metasatu.com – Desakan agar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mumdur dari jabatan setelah menikah dengan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghindari  konflik kepentingan, akhirnya terpenuhi.

Namun kewajiban mundur ketua MK bukan karena desakan tersebut, melainkan putusan MK sendiri atas gugatan judicial review terhadap pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 terhadap UUD 1945.

Putusan tersebut juga mengharuskan Wakil Ketua MK Aswanto mundur. Namun keduanya tidak harus mundur dari anggota MK.

Dalam putusannya MK mengharuskan adanya pemilihan ulang ketua dan wakil ketua MK selambat-lambat 9 bulan setelah putusan dibacakan, Senin (20/6/2022).

Kasus ini bermula ketika DPR bersama pemerintah merevisi UU Nomor 24 Tahun 2003 yang sebelumnya teah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 menjadi UU Nomor 7 Tahun 2020.

Persoalan paling esensial dari perubahan ini adalah perubahan masa jabatan anggota MK. Jika sebelumnya masa jabatan hakim konstitusi 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode, maka dalam UU Nomor 7/2020 masa jabatan anggota hakim MK menjadi 15 tahun atau setelah mencapai usia 70 tahun tanpa periodeisasi.

Persoalan muncul terkait kedudukan ketua dan wakil ketua MK. Berdasar UU MK yang baru, ketua dan wakil ketua otomatis mengikuti aturan yang baru.

Hal ini bertentangan dengan pasal UUD pasal 24c ayat 4 1945 di mana ketua dan wakil ketua berasal dari dan dipilih oleh anggota MK yang berjumlah 9 orang. Oleh karenanya MK menganggap pasal pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020  bertentangan dengan UUD 1945.

“Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di kanal YouTube MK, Senin (20/6/2022).

Namun putusan tersebut tidak diputus secara bulat. Hakim MK Arief Hidayat dan Manahan Sitompul mengajukan dissenting opinion. Sedangkan Saldi Isra, Daniel Pancastaki dan Anwar Usman mengajukan concurring opinion.

Seperti diketahui, awalnya masa jabatan ketua dan wakil ketua MK adalah selama tiga tahun sebelum kemudian diubah menjadi 2 tahun 6 bulan dan sekarang akan berlaku tanpa periodeisasi hingga yang bersangkutan sampai berusia 70 tahun atau sampai masa jabatannya di MK mencapai 15 tahun.

Berikut masa jabatan anggota MK pasca berlakunya UU Nomor 7 Tahun 2020:

  1. Anwar Usman berakhir sampai 6 April 2026
  2. Aswanto sampai 21 Maret 2029.
  3. Arief Hidayat sampai 3 Februari 2026
  4. Wahiduddin Adams sampai 17 Januari 2024
  5. Suhartoyo sampai 15 November 2029
  6. Manahan Sitompul sampai 8 Desember 2023
  7. Saldi Isra sampai 11 April 2032
  8. Enny Nurbaningsih sampai 27 Juni 2032
  9. Daniel Pancastaki sampai 15 Desember 2034

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *