CILACAP, Metasatu.com — Ketua DPC HNSI Kabupaten Cilacap Sarjono mengeluhkan kurangnya sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di wilayah NKRI, kepada nelayan di daerahnya.
Pasalnya di dalam Permen tersebut menyebutkan, bahwa benih bening lobster (BBL) tidak boleh diekspor tapi boleh ditangkap untuk dibudidayakan dan riset.
Peraturan terbaru inilah yang ditengarai menimbulkan kebingungan. Sebab BBL ternyata masih boleh ditangkap oleh nelayan kecil, dengan syarat dan ketentuan tertentu. Sedangkan perintilan persyaratan tersebut belum disosialisasikan oleh pihak terkait secara menyeluruh.
“Ya memang awalnya seperti itu. Munculnya aturan-aturan itu kan di tingkat elit, kami di bawah belum tahu. Tiba-tiba ada nelayan yang sudah didata oleh kelompok, dan dari perusahaan-perusahaan yang pusatnya kebanyakan di Jakarta, dan pemiliknya itu-itu saja.
Jadi kami sempat kesulitan. Belum ada sosialisasi tapi dari pusat sudah mengeluarkan izin kepada para pengepul (perusahaan),” kata Sarjono saat jumpa pers, di kantor DPC HNSI, Kamis (9/6/2022) siang.
“Di situlah terjadi kesalahpahaman. Dari beberapa kelompok nelayan melakukan swiping ke tengah laut kepada teman-teman kita, nelayan yang mencari BBL tersebut,” lanjutnya.
Demi meredam konflik antar nelayan, HNSI berinisiatif akan menggelar mediasi dalam waktu dekat serta mencari keputusan yang terbaik bagi seluruh nelayan Cilacap.
Terkait munculnya tuntutan dari 4 kelompok nelayan agar penangkapan benih lobster di kawasan perairan Cilacap betul-betul dihentikan, Sarjono menyatakan hal itu tak bisa diputuskan sepihak.
“Kami harus mengundang KUD Mina Saroyo, dan 8 Kelompok plus 24 Rukun Nelayan kami. Karena ini masalahnya bukan hanya di Kotip saja melainkan se-Kabupaten Cilacap. Nanti kalau memang aturannya boleh ditangkap ya silakan ditangkap asal sesuai aturan. Kalau tidak sesuai aturan biar aparat yang bertindak,” tegasnya.
Adapun langkah-langkah lanjutan yang akan diambil oleh pihaknya adalah pertama, meminta kepada Kasat Polair untuk memberikan pembinaan kepada nelayan-nelayan yang telah keliru mengambil tindakan.
Langkah kedua, mengembalikan alat tangkap ikan yang sempat disita kepada para pemiliknya. Jumlah keseluruhannya adalah 41 set jaring, 6 genset, dan 1 lampu kapal.
Ketiga, mengundang pengepul-pengepul BBL untuk nanti diberikan pengarahan terkait aturan yang berlaku.
Sarjono memperkirakan akan terjadi voting untuk mencapai keputusan, terkait boleh atau tidaknya kegiatan penangkapan benur di Kabupaten Cilacap.
Selama belum ada keputusan hasil musyawarah bersama, para nelayan dilarang menangkap BBL tanpa terkecuali.
Sarjono mengakui pada dasarnya potensi lobster di perairan Cilacap amat besar. Sayangnya para nelayan kecil tidak mengetahui hal tersebut. Mereka hanya fokus pada perkara boleh atau tidak boleh ditangkap.
“Kemarin ada penjelasan dari beberapa analis, BBL yang hidup di penangkaran lebih bagus daripada yang hidup di alam liar. Sebab yang hidup di alam liar, baru jalan saja sudah dimakan ikan,” jelasnya.
Oleh karena itu sebagai Ketua HNSI ia betul-betul berharap adanya pengarahan, sosialisasi, dan bimbingan dari pihak-pihak terkait kepada para nelayan di tingkat bawah.
“Agar nelayan hidup sejahtera,” harapnya.
4 Kelompok Nelayan Tolak Penangkapan BBL
Foto: GFU
Ratusan nelayan yang tergabung dalam kelompok nelayan Sentolo Kawat, Pandan Aran, Tegal Kamulyan, dan Lengkong, telah mendatangi kantor HNSI Cilacap, Kamis (9/6/2022). Melalui juru bicaranya yakni Rusmanto dari Sentolo Kawat, mereka menuntut ketegasan HNSI terkait masalah benur.
Menurut Rusmanto selama ini ia dan teman-temannya tidak tahu menahu perkara klasifikasi benur, maupun izin untuk menangkap benih lobster tersebut.
“Satu permintaannya, kalaupun itu berizin, tapi khusus untuk di Kabupaten Cilacap terutama nelayan, tidak boleh lagi ada penangkapan BBL. Itu permintaan dari 4 kelompok nelayan,” tegasnya di hadapan media.
Rusmanto mengklaim dulunya nelayan dari 4 kelompok tersebut pernah ikut mengambil BBL. Lalu begitu turun peraturan yang melarang mereka pun berhenti.
Selama menunggu rampungnya proses mediasi yang bakal diinisiasi oleh HNSI, Rusmanto menyatakan tak akan ada lagi tindak penangkapan sepihak oleh 4 kelompok nelayan ini kepada kelompok nelayan penangkap BBL.
“Pokoknya kami menolak, apapun alasannya. Karena satu, untuk kelangsungan anak cucu kita. Sekarang masa paceklik begini lobster langka sekali. Jadi permintaan kami tidak ada lagi pencarian BBL di Kabupaten Cilacap,” ulangnya.
Aturan yang Maju Mundur
Sebagaimana diketahui, peraturan mengenai benih lobster ini mengalami tiga kali perubahan yang maju mundur. Pada era Susi Pudjiastuti, aktivitas penangkapan benih bening lobster dilarang secara tegas. Baik untuk budidaya, penelitian, ekspor, dan lainnya.
Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Alasan Susi saat itu adalah pembukaan ekspor hanya menguntungkan negara tetangga terutama Vietnam sebagai seorang pembeli. Mereka bisa kembangkan budidaya hasil beli benih lobster dari Indonesia lalu mengekspornya ke negara lain, tentu dengan nilai yang lebih tinggi.
Kemudian penggantinya, Edhy Prabowo, mengganti kebijakan tersebut melalui Permen Nomor 17 Tahun 2020. Mantan Menteri yang kena kasus korupsi itu mengizinkan ekspor benih lobster. Dalihnya, banyak nelayan yang menggantungkan hidupnya pada komoditas tersebut.
Peraturan tersebut kembali berubah di era Menteri yang baru Sakti Wahyu Trenggono. KKP resmi melarang ekspor benih bening lobster, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah NKRI.
Namun disebutkan dalam Permen tersebut bahwa BBL boleh ditangkap untuk kepentingan budidaya atau riset. Hanya saja yang dapat menangkap adalah nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan, dan telah ditetapkan oleh dinas provinsi.
Melalui aturan baru tersebut, Menteri Trenggono berharap semua pemangku kepentingan yang terlibat dengan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru.