Kepung 9 Jam Rumahnya, Polisi Bubar Tanpa Bawa Nikita Mirzani

Penulis:   Aput Setiana | Editor:  Aput Setiana
oleh
Foto:Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru di depan rumah usai petugas kepolisian membubarkan diri.

Metasatu.com – Artis Nikita Mirzani ramai diperbincangkan usai dirinya keluar dari rumah setelah 11 polisi yang mengepung rumahnya selama 9 jam membubarkan diri. Menurut penuturan Nikita, segerombolan polisi itu datang pada pukul 03.00 WIB.

“Jam 3 pagi datang segerombolan polisi, sekitar 11 orang yah, dari Serang Kota, Banten. Masuk tanpa izin ke rumah saya,” tulis Nikita Mirzani dalam akun Instagram-nya  Rabu (15/6/22).

Nikita mengatakan polisi bersikap arogan, yaitu mendorong pembantu di rumahnya sesaat setelah pintu garasi dibuka.

Adapun kedatangan polisi ke rumah Nikita ialah untuk penjemputan paksa. Dikarenakan sudah 12 kali panggilan dilayangkan dalam satu bulan, Nikita tak menggubrisnya.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra pada Senin (16/5/22) ke Polres Serang Kota atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Dia tak menyangkal sudah menerima surat panggilan pemeriksaan. Namun, tak memedulikan karena hanya masih berstatus sebagai saksi.

“Kenapa? Iya, sudah terima surat panggilan, tapi maksudnya surat panggilan ini pun, menurut Nikita yang sering dilaporkan ke polisi pun, ini tidak wajar,” ujarnya.

Dia mengherankan, kasusnya belum naik tahap lidik, mengapa statusnya yang masih menjadi saksi dua sudah mau ditangkap begitu saja?

Sedangkan menurut pers Polda Banten, kasus Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra sudah naik ke tahap penyidikan. Mereka pun melakukan upaya penjemputan paksa.

“Sesuai dengan acara hukum perdana, maka penyidik datang ke kediaman NM dan meminta NM untuk kooperarif dan ikut bersama dengan penyidik guna memberi keterangan di depan penyidik,” begitu keterangan pers Polda Banten.

Namun akhirnya petugas kepolisian membubarkan diri setelah 9 jam mengepung rumah Nikita Mirzani.

Usai polisi membubarkan diri, Nikita keluar dari rumah bersama temannya, Fitri Salhuteru. Fitri menyampaikan Nikita akan kooperatif menjalani pemeriksaan, tetapi tidak dengan cara dijemput paksa.

“Niki akan kooperatif datang (jalani pemeriksaan), tentunya tidak dengan penjemputan,” kata Fitri Salhuteru di depan rumah Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Timur.

Nikita Mirzani kemudian mendatangi penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota usai dibangunkan oleh adiknya dan diperlihatkan isi CCTV rumah.

Atas laporan Dito Mahendra itu, Nikita Mirzani dikenai Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *