Kepergok Curi Kabel BTS, 3 Residivis Diringkus Polsek Pagelaran

Penulis:   Komariah | Editor:  Komariah
oleh
Ketiga tersangka pelaku pencurian kabel menara BTS saat digelandang ke Mapolsek Pagelaran. Foto : Humas

PRINGSEWU, Metasatu.com — Kepergok sedang melakukan pencurian baterai dan kabel tembaga menara Base Transceiver Station (BTS) di Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, ketiga pria berinisial NY (43), SD (49) dan NA (31), diringkus Polsek Pagelaran Polres Pringsewu.

Ketika dikonfirmasi Metasatu, Humas Polres Pringsewu Aipda S. Suhud membenarkan penangkapan tersebut.

Diterangkan Suhud bahwa, ketiga pelaku berhasil ditangkap, pada Kamis (16/6/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

“Penangkapan hari Kamis 16 Juni 2022 sekira pukul 02.00 WIB, warga menginformasikan kepada polisi sekira pukul 01.00 WIB,” terang Suhud, pada Jumat sore.

Terpisah, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, ketiga tersangka pelaku yang diamankan, 2 tersangka pelaku merupakan warga Tanggamus dan satu tersangka berasal dari Kabupaten Pringsewu.

“Ketiga tersangka yakni, NY (43), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, SD alias Kucing (49), warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus dan NA (31), warga Pekon Lugusari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu,” jelas Iptu Hasbulloh, Jumat (17/6/2022).

Ketiganya dibekuk polisi setelah kedapatan melakukan pencurian kabel dari salah satu menara BTS yang berada di Pekon Lugusari.

Pengungkapan kasus tersebut, kata Kapolsek meneruskan, berawal dari adanya laporan salah satu warga masyarakat Pekon Lugusari kepada Polisi tentang adanya tiga orang mencurigakan yang diduga akan melakukan pencurian di menara tower BTS.

“Berawal laporan tersebut, Polisi langsung datang ke TKP dan mengamankan ketiga tersangka sedang berupaya pergi dari TKP sambil membawa gulungan kabel yang diduga hasil pencurian,” papar Kapolsek.

Disampaikannya, sebelum tertangkap para pelaku sudah berhasil membobol pagar menara menggunakan linggis dan tang. Lalu berupaya mengambil baterai dan kabel BTS yang diketahui berharga puluhan juta rupiah.

“Sebelum berhasil mengambil baterai, ketiga tersangka sudah terlebih dahulu kami tangkap,”ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, dari hasil interogasi terungkap bahwa, tersangka YA merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali keluar masuk lembaga pemasyarakat dalam kasus pencurian baterai dan kabel menara BTS, sedangkan tersangka NA tercatat sebagai residivis kasus Narkoba.

Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti 1 buah linggis, 1 buah tang, 1 bilah golok dan 1 buah gulungan kabel tembaga dibawa ke Mapolsek Pagelaran untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *