CILACAP, Metasatu.com – Kasus dugaan perselingkuhan yang menimpa salah satu pejabat teras Kabupaten Cilacap masih menjadi sorotan masyarakat. Menyikapi hal tersebut Kepala BKPPD (Badan Kepegawaian, Pendidikan,dan Pelatihan Daerah) Cilacap Warsono, SH., M.Hum. menyatakan, semua hal yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin ASN pada dasarnya telah diatur sesuai peraturan PP Nomor 94 tahun 2021, sebagai pengganti PP Nomor 53 tahun 2010.
“Di sana sudah diatur. Pelanggaran A, B, C sudah diatur apa sanksinya, sudah ada rule-nya. Terkadang orang kelirunya ekspektasinya terlalu berbeda, bisa terlalu rendah ataupun terlalu tinggi,” ujarnya pada Metasatu saat ditemui di kantor BKPPD, Kamis (14/4/2022).
Warsono memastikan Pemda Cilacap tidak bisa melangkah di luar rule tersebut. Adapun Badan Kepegawaian Daerah hanya mengerjakan administrasi dan layanan kepegawaiannya. Sementara yang bertindak melakukan pemeriksaan pada kasus pelanggaran disiplin adalah tim Komite Penanganan Pelanggaran Disiplin Pegawai.
“Itu pun hanya mengeluarkan rekomendasi saja. Keputusan akhir ada pada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Ketentuan ini berlaku umum. Dari pegawai mana pun, dari a-z. Artinya dari golongan I sampai IV perlakuannya sama. Sama dalam artian diperlakukan sesuai PP Nomor 94 tahun 2021. Tidak ada marjinalisasi, tidak ada anak emas di sana,” tegasnya.
Terkait kasus dugaan perselingkuhan yang kini tengah mendapat sorotan masyarakat karena menyeret nama AF, salah satu Kepala Badan, Warsono menyatakan proses pemeriksaan sudah selesai.
“Wis rampung, sudah diserahkan. Pak Bupati sudah tapak asma (tanda tangan) tentang sanksinya,” imbuhnya.
Bagian dari Pembinaan Kepegawaian
Warsono melanjutkan sejatinya penanganan pelanggaran disiplin pada ASN telah memiliki mekanisme yang jelas. Semua tahap mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, ada aturan main yang berlaku dan memiliki dampak hukum.
“Tidak ada posisi saya mengerem, tidak ada posisi saya mempercepat. Semua berjalan sesuai rule. Contohnya mau memanggil orang itu minimal tiga hari sebelum hari kehadiran. Itu sudah ada dalam dunia hukum, panggilan dilakukan secara patut, tidak mungkin jadi dipercepat satu hari saja, tetap minimal tiga hari,” urainya.
“Begitu juga mau memeriksa ada BAP-nya tidak mungkin main diputuskan begitu saja. Semua sesuai rule. Kenapa? Karena semua ini berimplikasi hukum,” tambah Warsono.
Warsono menegaskan kembali bahwa rekomendasi kasus AF telah diserahkan pada PPK, dan telah diketahui pula hasilnya baik oleh yang bersangkutan sebagai pihak terlapor, maupun pengacara dari pihak pelapor. Selanjutnya PPK inilah yang nantinya memutuskan sanksi dan status kepegawaian AF.
“Itulah bagian dari langkah pembinaan kepegawaian yang kami lakukan,” tutupnya. (*)