Karena Nyabu, Karyawan Karaoke StarOne Ditangkap Polisi

Penulis:    | Editor:  Naim Emel Prahana
oleh
Pengguna Narkoba jenis Sabu di room Karaoke StarOne Ganjaragung, Kota Metro bernama Dedy Rizki Wijaya, ditangkap polisi Narkoba Polres Kota Metro. Foto: Ist/Metasatu.com

METRO, Metasatu.com—Maraknya penggunaan narkoba ilegal di Kota Metro akhir-akhir ini memaksa pihak Polres Bekerja keras untuk mengungkapkan kasus-kasus yang terjadi, seperti penangkapan seorang pengguna narkoba jenis sabu di salah satu room (kamar) Karaoke StarOne, Kamis (2/2/2023).

Seorang pria yang bebas menggunakan sabu di karaoke StarOne ditangkap petugas  Satserse Narkoba Polres Metro, saat pria tersebut berada dalam room karaoke StarOne Metro, Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.

Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, pria penyalahguna narkoba itu, bernama Dedy Rizky Wijaya (27) warga Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah dibekuk Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB, ketika sedang asyik nyabu dalam room karaoke.

Dalam keterangan kepada media, Jumat (3/2/2023), Kasat Narkoba Polres Metro itu mengatakan, tersangka merupakan karyawan StarOne karaoke di Metro. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0.16 gram dan seperangkat alat hisapnya yang merupakan milik tersangka.

Tersangka Dedy mengakui kepada polisi, mendapatkan barang haramnya itu dari seorang rekannya bernama Anjas (kini masuk DPO) Satnarkoba Polres Metro. Modus mendapat barang narkoba jenis sabu itu, tersangka minta bantuan rekannya  mencarikan sabu. Temannya itu adalah Anjas.

Ternyata hasil intorgasi polisi diketahui Dedy Rizki Wijaya menggunakan narkoba sejak bekerja jadi karyawan StarOne karaoke. Itulah pengakuannya, ujar Kasat Narkoba.

Dedy juga mengatakan, kalau ia pulang ke kampungnya, ia juga mengkonsumsi narbkoba jenis sabu. Usai melakukan penangkapan terhadap Dedy, polisi terus memburu dua rekan tersangka yang menyediakan sabu-sabu di StarOne Karaoke.

Kini tersangka Dedy Rizki Wijaya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun degan denda paling sedikit Rp 800.000,- sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *