Kajati Lampung Saksikan Langsung Peresmian Kampung Restorative Justice di Metro

Penulis:   Naim Emel Prahana | Editor:  NEP
oleh
Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto menyaksikan peresmian Kampung Restorative Justice di Metro

METRO, Metasatu.com – Kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Sigit Yulianto di Kota Metro turut menyaksikan peresmian Kampung Restorative Justice (RJ) di Kawasan Bung Yos, Metro Pusat Kota Metro oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro, Virginia Hariztavianne.

Hadir dalam peresmian Kampung Restorative Justice selain Wali Kota, dr H Wahdi Sirajudin didampingi isterinya, dr Selfia Naharani yang juga Staf Ahli, Kamis (14/4/2022) antara lain Ketua DPRD, Tondi MG Nasution ST, Kapolres, AKBP Yuni, Dandim 0411 / KM, Letkol Inf Letkol Inf Sihono, dan kepala-kepala OPD se Kota Metro.

Dalam kesempatan peresmian tersebut, Wali Kota Metro Wahdi selain mengucapkan selamat datang Kajati Lampung di Bumi Sai Wawai mengatakan keberadaan RJ sangat penting.

“Kita ketahui bersama peluncuran Kampung Restorative Justice ini merupakan kampanye Kejaksaan Agung dalam upaya menyelesaikan persoalan hukum, terutama yang berhubungan tindak pidana dengan kerugian kecil, sebagai upaya agar tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan dan tahanan,” ujar Wahdi.

Wahdi berharap kerjasama dan sinergi dalam bidang hukum dan bidang-bidang lainnya dapat terus terpelihara, karena dengan kerjasama Pemkot Metro dengan kejari telah terbukti memberikan jaminan keamanan dan ketertiban untuk masyarakat Kota Metro.

Sementara itu, Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, kampung RJ adalah tempat untuk melakukan mediasi kasus yang perlu di RJ kan. Kami di sini bertujuan untuk mensosialisasikan apa itu Restorative Justice kepada masyarakat terhadap kasus-kasus yang tidak perlu sampai ke pengadilan karena cukup kecil.

Dijelaskan Nanang mekanisme pembinaan kampung RJ kedepannya akan berkala melalui Kajari akan dilakukan sosialisasi dan perlindungan hukum di sini, sebulan sekali atau sebulan dua kali dengan mengundang masyarakat sekitar.

Nanang kemudian mengatakan adapun syarat untuk menerima RJ antara lain  minimal hukuman tidak lebih dari 5 tahun.

“Belum pernah melakukan tindak pidana berkaitan dengan hukum, harus ada perdamaian disaksikan tokoh adat, tokoh masyarakat dan para penegak hukum. Dan , kegiatan seperti ini nantinya akan sosialisasikan di setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung,” jelas Nanang.

Sayangnya, kedatangan Kajati Lampung tidak memberikan pernyataan resmi tentang kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Metro yang sebulan lalu jadi sorotan masyarakat.

Saat akan diwawancara wartawan ajudan Kajati  meminta agar tidak menanyakan kasus dugaan korupsi yang sudah ditangani pihak Kejari Metro.

“Sudah, sudah. Sudah Pak. Maaf ya,” pinta ajudan Kajati kepada wartawan yang berusaha mewancarai Kajati.

Hal yang sama dilakukan juga oleh Kejari Metro, Virginia Hariztavianne yang enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai pengungkapan kasus DLH. Padahal, sebelumnya Kajari Metro begitu antusias untuk mengungkapkan kasus tersebut.

“Ini tidak ada relevansinya hari ini kita meresmikan kampung RG, jadi sekarang tentang RG dulu, ” jawabnya singkatnya.

Kasus Tipikor DLH Metro TA 2020 sekarang sudah tahap penyelidikan tahap penyidikan. Namun, dengan enggannya Kajati Lampung maupun Kajari Metro mengeluarkan statemen kasus dugaan korupsi tersebut, masih menjadi tanda tanya besar.

Sebelumnya, Senin, 28 Maret 2022 pihak Kejari Metro telah memeriksa 20 orang saksi dari dari kasus tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *