Kado Terindah, Jelang Lebaran 1.224 Honorer di Malang Terima SK PPPK

Penulis:   Sri Widyowati KInasih | Editor:  Yon Bayu Wahyono
oleh
Penerima SK PPPK Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Foto: Sri Widyowati

MALANG, Metasatu.com – Sebanyak 19 Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur, Kamis (28/4/2022) ini serempak menggelar upacara serah terima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Formasi Tahun 2021 Tahap 1. Kabupaten Malang salah satunya.

Dari 1.227 peserta yang lulus seleksi tes PPPK Tahap 1 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang hanya 1.224 yang telah berhasil pemberkasan dan memperoleh SK.

Upacara serah terima SK dilakukan secara secara simbolik di ruang rapat Anusapati Jalan Merdeka Timur Nomor 6 Malang. Sedang seluruh pegawai PPPK yang menerima SK mengikuti upacara secara daring di setiap koordinator wilayah masing-masing.

Sejumlah guru yang sempat diwawancara mengaku bahagia. Sebab SK tersebut merupakan hadiah indah di bulan Ramadhan, tidak melulu tentang THR.

Penerima SK PPPK Kecamatan Lawang Kabupaten Malang. Foto: Sri Widyowati

Nur Anis Choiriyah (43), guru di SDN 2 Wonorejo Lawang sekaligus petani buah ini mengaku telah menjadi honorer sejak tahun 2001. Tidak terjaring sebagai ASN jalur K-2 bukan menjadi alasan menyurutkan semangatnya untuk terus mengabdi. Dua puluh satu tahun menjadi momen bagaimana dia berproses dan menorehkan prestasi. Hari ini, semua doa baiknya dikabulkan.

Nurul Chobbibah (45), pernah bekerja sebagai karyawan pabrik sebelum akhirnya di tahun 2005 memutuskan untuk menjadi guru di SDN 4 Ketindan Lawang. Bersama adiknya, Shohabah Hibbah (38 th), hari ini mereka menerima SK.

“Hadiah untuk Abah dan Ibu kami yang telah damai di sana,” ungkapnya haru.

Senada,  Ratih Kumalasari (39),  guru di SDN 1 Ardimulyo Singosari ini mengaku gembira dan terharu. Penantian panjang terbayar dengan kebahagiaan. SK ini juga hadiah untuk Ibundanya yang juga wafat tepat 1 tahun lalu

“Terlaksananya penandatanganan SK Perjanjian hari ini oleh Pemerintah Kabupaten Malang adalah setelah diadakannya advokasi pada tanggal 26 April lalu,” terang Ketua PGRI Kabupaten Malang Dwi Sucipto.

Hal tersebut dilakukan, menurut Dwi Sucipto, merujuk pada aturan Perka BKN pasal 40 huruf (a), di mana penandatanganan surat perjanjian PPPK paling lama 30 hari sejak penetapan NIP PPPK dari BKN, yaitu tanggal 27 Maret 2022 lalu.

“Untuk peserta yang lulus seleksi tes PPPK Formasi 2021 tahap 2, akan terus dikawal hingga menerima NIP PPPK berikut SK perjanjiannya,” tegas Dwi Sucipto.

Selamat untuk seluruh Honorer yang telah menerima SK PPPK hari ini. Selamat mengabdi untuk negeri. Semoga selalu teriring iklas di hati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *