Jokowi Ungkit Tap MPRS Pelengseran Bung Kanro, Ada Apa?

Penulis:   Yon Bayu Wahyono | Editor:  Yon Bayu Wahyono
oleh

Metasatu.com – Ketika mengumumkan nama-nama calon penerima gelar Pahlawan Nasional 2022, Presiden Joko Widodo mengungkap kembali soal keberadaan Tap MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang menyebut Presiden Soekarno menguntung kudeta berdarah G30S/PKI. Bung Karno juga disebut melindungi tokoh-tokoh PKI.

Dalam video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 7 November 2022, Presiden Jokowi menegaskan Tap MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967 sudah dicabut oleh Tap MPR Nomor I/MPR/2003 sehingga tidak perlu dilanjutkan tindakan hukum lebih lanjut.

Jokowi juga menyebut pemerintah telah menganugerahkan gelar Pahlawan Proklamator pada 1986 dan gelar Pahlawan Nasional di tahun 2012 kepada Sukarno.

Secara garis besar tap MPRS Tahun 1967 mengatur pencabutan kekuasaan Soekarno selaku Presiden Indonesia dan mengangkat Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Jenderal Soeharto.

Berikut bunyi lengkap huruf C pada poin Menimbang dalam Tap MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967:

“Bahwa ada petunjuk-petunjuk, yang Presiden Sukarno telah melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan G-30-S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh G- 30-S/PKI”.

Melalui ketetapan itu, Bung Karno juga dilarang melakukan kegiatan politik sampai dengan digelarnya pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *