Ini Bunyi Pasal Penghinaan terhadap Presiden dalam RKUHP

Penulis:   Yon Bayu Wahyono | Editor:  Yon Bayu Wahyono
oleh
Ilustrasi pasal kontroversial dalam RKUHP. Foto: Ist

JAKARTA, Metasatu.com Meski sudah dibatalkan oleh mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006 dan mendapat penolakan luas dari masyarakat tahun 2019 saat akan dihidupkan kembali, nyatanya kini pemerintah tetap memasukan pasal penghinaan terhadap presiden/wakil presiden serta pemerintah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hal itu terungkap setelah pemerintah menyerahkan draf KUHP ke DPR, Rabu (6/7/2022). Masuknya pasal kontroversial itu seolah membenarkan kecurigaan ada yang ditutupi ketika sebelumnya pemerintah menolak membuka RKUHP kepada publik .

Dalam draf KUHP yang diserahkan pemerintah kepada DPR untuk dibahas, ancaman terhadap pihak-pihak yang melakukan penghinaan terhadap presiden/wakil presiden dan pemerintah tercantum dalam Pasal 240 dan Pasal 241, serta Pasal 218 dan Pasal 219.

Sejumlah menilai, pasal itu kian menegaskan jika pemerintah antikritik. Sebab meski dibalut argumen pemidaan bukan untuk kritik melainkan penghinaan, tafsirnya akan sangat fleksibel karena kritik bisa saja dianggap penghinaan manakala dianggap merugikan.

Terlebih bunyinya nyaris tidak berubah dibanding draf serupa tahun 2019 pernah ditarik oleh pemerintah. Berikut bunyi pasal penghinaan dalam draf KUHP yang baru:

Pasal 240, setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 2 miliar).

Pasal 241, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).

Pasal 218 Ayat (1), setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200.000.000).

Pasal 219, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *