Metasatu.com – Ketua Umum DPP Golkar Harmoko menyatakan rakyat Indonesia masih mendukung penuh penguasa Orde baru Soeharto sebagai presiden melalui penelitian yang dipimpin oleh Panglima ABRI Jenderal Feisal Tanjung dan Mendagri Yogi S Memet, medio 1997.
Untuk membuktikan, Harmoko melakukan kunjungan ke sejumlah daerah yang dikemas dengan agenda Safari Ramadhan. Sepulang dari kunjungan tersebut, Harmoko dengan yakin menyatakan rakyat masih menghendaki Soeharto menjadi presiden ketujuh kalinya.
Golkar yakin, Pak Harto tidak akan lari dari tanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan rakyat. Setelah di-check and recheck, ternyata aspirasi masyarakat luas secara bulat mencalonkan kembali Pak Harto sebagai Presiden RI periode 1998-2003, kata Harmoko di DPP Golkar pada 13 Januari 1998.
Namun tidak sampai setahun, Harmoko yang sudah menjadi Ketua DPR menyarakan agar Soeharto mundur karena adanya desakan rakyat. Sejarah mencatat, Soeharto kemudian mundur tangal 21 Mei 1998 setelah beberapa kali terjadi kerusuhan dan gedung DPR/MPR dikuasai mahasiswa.
Seolah terulang, kini sejumlah pihak termasuk Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyebut rakyat masih menghendaki dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Pernyataan Airlangga yang juga Menko Perekonomian Kabinet Indonesia Maju, melengkapi guliran wacana pengunduran Pemilu dan Pilpres 2024 yang ditebar Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum PAB Zulkifli Hasan.
Mereka menggunakan pemulihan ekonomi dan hasil survei Litbang Kompas di mana kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Jokowi mencapai 71 persen, sebagai alas penguat argumen.
Menanggapi hal itu, ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meminta agar konsekuensi dari penundaan pemilu dipertimbangkan, karena masa jabatan presiden, wapres, kabinet, DPR, DPD dan MPR akan habis dengan sendirinya setelah 5 tahun.
Melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Februari 2022, Yusril mempertanyakan lembaga yang berwenang memperpanjang masa jabatan para pejabat negara dan menunda pemilu.
Sebab menurut Yusril, tidak ada lembaga yang berwenang menunda pemilu. Sebagai negara hukum semua pihak wajib menjunjung hukum dan konstitusi. UUD 1945 tegas mengatakan bahwa pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun.
Yusril mengingatkan, apabila hanya asal tunda pemilu dan asal perpanjang masa jabatan para pejabat negara tanpa dasar konstitusional dan pijakan hukum yang kuat, maka kemungkinan akan timbul krisis legitimasi dan krisis kepercayaan.
Wacana presiden tiga periode atau diperpanjang 2-3 tahun sehingga masa jabatan Presiden Jokowi baru berakhir tahun 2027, sudah pernah digulirkan. Saat itu Jokowi tegas menolak dan menyebut pihak-pihak yang mendorong wacana itu sedang menampar wajahnya.
PDI Perjuangan sebagai the ruling party juga sudah menolak. Demikian juga tokoh-tokoh prodemokrasi.
Mengapa sekarang digulirkan kembali? Apa motifnya?
Kita berharap Presiden Jokowi konsisten dengan ucapannya. Kita pun berharap partai-partai besar di DPR menjadi benteng pertahanan munculnya isu liar yang ditabuh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi pandemi dengan cara memanipulasi suara rakyat.
Pemilu lima tahun sekali dan pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode sudah final karena merupakan amanat reformasi. Jangan diutak-atik atas nama apa pun.
Ingat, kekuasaan yang terlalu lama cenderung korup dan otoriter.