Ibu Pembunuh dan Penganiaya Anak Terancam 20 Tahun Penjara

Penulis:   Gita Fetty Utami | Editor:  Yon Bayu Wahyono
oleh
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari ibu penganiaya anak. Foto: Humas Polres Brebes

BREBES, Metasatu.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang Ibu kepada 3 anaknya di Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes Jawa Tengah tetap akan dilanjutkan.  Namun untuk kepentingan penyidikan, polisi memeriksakan kondisi kejiwaan KU (40) ke rumah sakit Dr Soeselo Tegal.

“Pelaku beberapa hari lalu sudah dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan kejiwaannya. Dia saat diinterogasi jawabannya berubah-ubah dan terlihat ngelantur,” ungkap Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, Selasa  (22/3/2022).

Seperti diketahui akibat perbuatan KU, salah satu anaknya tewas dan dua lainnya mengalami luka berat. Kapolres mengungkapkan motif KU melakukan aksi penganiayaan dengan menyayat leher tiga anaknya karena merasa mendapat bisikan gaib.

“Pelaku mengaku dalam pemeriksaan awal bahwa perbuatannya itu dilakukan karena mendapat bisikan untuk membunuh anaknya karena apabila tidak dibunuh hidupnya akan susah,” kata Kapolres.

Terkait tindak pidana yang dilakukan KU, Polisi menyita barang bukti berupa sprei, bantal dan pakaian korban serta pisau cutter yang diduga digunakan untuk melukai korban. Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah sejumlah saksi.

“Sedangkan 2 anaknya yang dirawat di rumah sakit di Purwokerto mengalami trauma berat dan kami sudah berkoordinasi dengan psikolog dari Polda maupun Mabes Polri untuk dilakukan pendampingan dalam memberikan trauma healing,” imbuh Kapolres. 0

Saat ini polisi masih menunggu kepastian kejiwaan KU. Jika terbukti tidak mengalami gangguan kejiawaan, KU akan tetap diproses secara hukum dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Ancaman sanksi pidana akan dikenakanan apabila pelaku terbukti saat melakukan pembunuhan dalam keadaan sehat kejiwaannya,” terang Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *