JAKARTA, Metasatu.com – Sekelompok orang melakukan long march di Jalan Medan Merdeka Selatan Patung Kuda sambil mengibarkan bendera FPI dan HTI. Anehnya, demo mereka tidak dibubarkan polisi padahal kedua organisasi itu sudah dinyatakan terlarang.
Dalam aksi itu massa juga membawa poster berisi dukungan kepada Anies Baswedan untuk maju di Pilpres 2024.
Dalam sekejap aksi mereka sudah disebar di berbagai akun Twitter seperti @GunRomli yang membagikan foto-foto masa peserta aksi FPI pukul 14.11 WIB dan akun twitter @_ekokuntadhi pada pukul 13.12 WIB, Senin 6 Juni 2022.
Mereka menggunakan narasi seragam untuk mengecam Anies dengan memanfaatkan aksi sekelompok orang itu.
Menyikapi berbagai kejanggalan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Persaudaraan Islam (FPI) mengingatkan adanya operasi intelijen yang sangat berbahaya.
“Ada gerakan intelijen yang sangat berbahaya menggerakkan massa tidak dikenal dengan menggunakan nama dan bendera bertuliskan FPI serta pakaian serba putih,” demikian dikutip dari siaran pers Front Persaudaraan Islam, Senin, 6 Juni 2022.
Dalam rilis yang ditandatangani Ketua Umum Habib Muhammad Alattas, Sekretaris Umum Habib Abu Bakar Alattas, dan Penasihat Pusat KH Abuya Qurtubi Jaelani dikutip di Jakarta, Selasa (7/6/2022), DPP FPI menemukan beberapa hari sebelum massa turun ke jalan, mereka melalui media sosial (medsos) telah menyebarkan undangan tersebut dengan kop surat resmi FPI yang dipalsukan tanpa dibubuhkan tanda tangan maupun stempel dengan mengatasnamakan M Fahril sebagai koordinator aksi.
Karena itu, DPP FPI menyatakan sikap, dari tingkat pusat sampai ranting tidak pernah mengundang, menggerakkan, dan melakukan aksi dengan tema apa pun. Sehingga bila ada yang melakukan aksi mengatasnamakan FPI dapat dipastikan fiktif dan palsu.
“Bahwa FPI melihat adanya operasi intelijen hitam dengan metode false flag (menggunakan bendera palsu) yang didesain untuk memainkan kembali narasi Islamofobia dengan mendiskreditkan elemen umat Islam,” demikian pernyataan FPI.
M Alattas pun meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dan mengambil tindakan tegas kepada pihak yang terlibat dalam aksi fiktif dan palsu tersebut. Dia juga menyerukan kepada setiap elemen masyarakat agar tidak terprovokasi dengan aski tersebut.