BANDARLAMPUNG, Metasatu.com – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik 3 Penjabat (Pj) Bupati untuk Kabupaten Pringsewu, Mesuji dan Tulang Bawang Barat (Tubaba), di Balai Keratun, Minggu (22/5/2022). Arinal berharap mereka segera menyesuaikan diri, menetapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menjaga harmonisasi daerah.
Ketiga Pj yang dilantik masing-masing Sulpakar sebagai Pj Bupati Mesuji, Adi Erlansyah sebagai Pj Bupati Pringsewu, dan Zaidirina sebagai Pj Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Mereka menduduki jabatan yang ditinggalkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Sujadi Saddat dan Fauzi, Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad dan wakilnya, Fauzi Hasan, serta Bupati Mesuji Saply TH dan wakilnya, Haryati Cendralela yang telah menyelesaikan masa jabatannya.
Ketiga daerah tersebut baru akan menggelar tahun 2024 mendatang usai gelaran Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden.
Dalam sambutannya Arinal mengatakan pelantikan tersebut merupakan pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengisian kekosongan jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022.
Arinal pun mengucapkan terima kasih kepada para kepala daerah yang telah menyelesaikan masa jabatanya.
“Tidak dapat dipungkiri, kemajuan daerah Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Pringsewu yang telah dicapai hingga saat ini, merupakan hasil kerja keras, buah pemikiran, cipta, rasa dan karsa yang telah saudara-saudara curahkan, oleh karenanya atas nama Pemerintah Provinsi Lampung saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,” ujar Arinal.
Kepada para penjabat bupati yang baru dilantik, Gubernur meminta untuk mereka segera menyesuaikan diri, menetapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menjaga harmonisasi daerah, menjaga kondusifitas kehidupan bermasyarakat, mempercepat pemenuhan pelayanan publik.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga mengingatkan bahwa Penjabat Kepala Daerah, memiliki peran, fungsi dan kewenangan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Arinal megingatkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka Penjabat Kepala Daerah dilarang untuk melakukan mutasi pegawai; membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; serta dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Selain hal tersebut, menurut Gubernur terdapat sejumlah tugas penting dan strategis untuk segera ditangani dan dilaksanakan penjabat bupati yaitu menyelenggarakan pemerintahan daerah di kabupaten dan memfasilitasi tahapan pemilukada di wilayahnya masing-masing.
“Di masa transisi ini, saya menghimbau kepada segenap institusi serta warga masyarakat Provinsi Lampung sampai di pedesaan, untuk tetap antisipatif serta menjaga kebiasaan pola hidup bersih dan sehat dalam segala aktifitas kesehariannya,” pungkas Arinal.