PRINGSEWU, Metasatu.com — DAS (23), warga Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu dan JA (39) warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus berhasil diringkus tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu.
Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Penangkapan berdasarkan informasi warga yang resah dengan ulah keduanya.
Humas Polres Pringsewu Aipda Suhud. S, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, betul. Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkoba siang ini,” ujar Suhud, kepada Metasatu melalui pesan singkat, Sabtu (19/3/2022) siang.
Terpisah, Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi SIK, MIK, mengatakan, kedua pelaku diringkus Polisi di lokasi terpisah, pada Jumat (19/3/2022) dini hari.
DAS, diringkus Polisi saat sedang melintas di jalan umum Pekon Gemah Ripah Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
AKBP Khairul Yasin menyebutkan, dalam proses penggeledahan, dari tangan DAS, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, dua buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.
Sementara, JA diamankan Polisi berselang satu jam kemudian saat sedang berada di rumahnya di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Dari tangan JA, Polisi kembali berhasil menyita barang bukti alat hisap sabu dan uang tunai Rp100 ribu.
“Keberhasilan pengungkapan kasus sabu tersebut berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat,” jelas Yasin saat ditemui di ruang kerjanya pada Sabtu (9/3/2022) siang.
Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Dalam proses penyidikan kedua pelaku dijerat dengan undang undang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” terang Yasin.