Dua Pelaku Curas di Lapangan Samber Ditangkap Polisi

Penulis:   NEP | Editor:  Naim Emel Prahana
oleh
Kedua pelaku curas di Samber Park Kota Metro, akhirnya berhasil ditangkap Team Tekab 308 Polres Kota Metro. Foto: Ist/Pol/NEP

METRO, Metasatu.com—Usai polisi menangkap pelaku utama pencurian kekerasan (curas) di Lapangan Samber, Metro Pusat hanya berselang 24 jam, polisi dapat meringkus pelaku kedua oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 dipimpin Kasatreskrim Polres Kota Metro.

Keberhasilan Polres Kota Metro membekuk kedua pelaku curas yang selama ini sangat meresahkan masyarakat dijelaskan oleh Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun disampaikan Kasatreskrim, IPTU Mangara Panjaitan menjelaskan, keduaa pria yang diamankan tersebut merupakan pelaku curas pada korbannya yang sempat  viral di medsos.

Korban, jelas Mangara bernama Yogi Pratama (37) warga asal Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro ditodong dan dianiaya kedua pelaku, Kamis (7/7/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Kedua pelaku yang sudah ditangkap dan diamankan adalah warga Kota Metro  masing-masing DR (21) masih berstatus mahasiswa warga Jl Kutilang Kelurahan Iringmulyo, Metro Timur dan TH (24) pengangguran warga Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.

Dalam penjelasan kronologis kejadian curas terhadap korban, kata Mangara Panjaitan bermula saat korban pulang kerja dan melintas di Jl Melon Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat.

Saat itu, korban dengan mengendarai sepeda motor bermaksud untuk menyeberang jalan, tiba-tiba di jok belakang sudah duduk pelaku DR yang langsung menodongkan pisau. Pelaku menyuruh korban menuju Perintis, sesampai korban di sana langsung dipukul pelaku menggunakan tangan kosong ke perut dan wajah korban.

Di TKP, ternyata teman DR berinisial TH sudah menunggu dan ikut memukul korban dari belakang, kata Managara, Sabtu (9/7/2022).

“Korban berusaha kabur, akan tetapi pelaku dapat menangkapnya kembali dengan menarik jaket yang dikenakan korban. Pelaku menyuruh korban mengendarai motor miliknya sampai Jl Birgjen Sutiyoso, sampai di dekat Gedung Olahraga (GOR) Kota Metro,” tambah Kasatreskrim.

Sampai dekat GOR, lanjut Managara korban menjatuhkan motornya dan jatuh bersama pelaku DR. Sayangnya, pelaku TH yang mengikuti sejak awal akhirnya  membekap  korban mau ditusuk dengan sebilah pisau.

“Namun, korban berhasil melarikan diri dan korban meminta tolong warga sekitar untuk pergi dari tempat tersebut, akhirnya motor dan HP milik korban diambil  pelaku,” tambah Mangara.

Iptu Mangara Panjaitan menambahkan, kronologis penangkapan, Jum’at (8/7/2022)  sekitar pukul 19.00 WIB, oleh Team Tekab 308 dipimpin langsung Kasatreskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tindak pidana curas, kemudian menggiring kedua pelaku ke Mapolres berikut  BB kejahatan, guna sebagai bahan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita BB berupa 1 helai kaos milik pelaku, sepotong celana Levis milik pelaku, 1 unit motor mer Yamaha Mio milik korban, 1 unit handphone merk Xiaomi Note 2 milik korban dan 1 buah helm milik pelaku.

Warga Kota Metro sebagai pelaku curas tersebut kini dirancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *