Ditolak Majelis Hakim PN, Pemohon Keberatan Ajukan Memori Kasasi ke MA

Penulis:   Estanto Prima Yuniarto | Editor:  Estanto Prima Yuniarto
oleh
Kuasa hukum tiga pemohon kasasi didampingi kuasa hukum dan bukti register via aplikasi. Foto/kolase: Estanto Prima Yuniarto

CILACAP, Metasatu.com – Kuasa hukum dari Adminah, Nasan, dan Kasidi, yakni Noferintis Tafona’o, Muhammad Ma’arif, Dismo, dan Tiko Wahyudi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Rabu (8/3/2023).

Ketiga orang tersebut merupakan pemohon keberatan atas nilai harga tanah atau ganti rugi lahan untuk pembebasan tanah perluasan Kawasan Industri Cilacap (KIC).

Dan pada Selasa (28/2/2023) lalu permohonan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Muhammad Salam Giribasuki sebagai Hakim Ketua dan Cristian Wibowo serta Mariana S sebagai Hakim Anggota dalam sidang perkara perdata di PN Cilacap.

Rintis, panggilan akrab Noferintis Tafona’o mengatakan kepada wartawan, klien mereka yang dulu sebagai pemohon keberatan, sekarang disebut pemohon kasasi.

“Hari ini kita datang ke pengadilan negeri untuk menyerahkan memori kasasi kami, dan diserahkan ke PN Cilacap untuk (diteruskan) ke Mahkamah Agung (MA),” katanya, Rabu (8/3/2023).

Menurut Rintis, penyerahan permohonanan kasasi dari pihaknya tersebut ada pokok-pokok perkara yang disampaikan dalam gugatan. “Bahwa pada tanggal 28 Februari 2023 permohon kami telah diputus, dan ditolak.
Menurut hemat kami bahwa putusan PN Cilacap Nomor 7 Pdtg 2023 itu, PN Cilacap pada tanggal 28 Februari 2023 telah keliru dan salah mempertimbangkan dasar hukumnya, sehingga permohonan kami ditolak,” imbuhnya.

Sementara, tandas Rintis, dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 38 menyatakan, tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dinyatakan dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan atau besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu 14 hari kerja.

“Bukan kalender,” sebutnya.

Sementara yang disampaikan Majelis Hakim kemarin itu dalam putusan disebut kalender.

“Menurut kami itu keliru,” kata Rintis.

Karena setelah musyawarah pendapatan ganti rugi kerugian sebagaimana dalam Pasal 37 ayat 1, bahwa ketentuan Pasal 38 UU Nomor 2 Tahun 2012, sampai dengan saat ini masih berlaku dan belum ada UU yang mengubah ketentuan ini.

“Jadi kita dalam mengajukan permohonan kemarin itu tidak salah. Kami sebagai kuasa hukum mempertanyakan, sehingga dasar pertimbangan hukum yang digunakan haruslah dianulir, karena secara hierarki hukum yang berlaku di negeri ini, kedudukan UU-nya lebih tinggi daripada Per-MA,” ungkapnya.

Kata Rintis, kasasi ke MA baru saja diterima PN Cilacap. “Mudah-mudahan kasasi kami ini dapat diterima atau dikabulkan oleh Mahkamah Agung, dan putusan yang disampaikan kemarin pada 28 Februari 2023 melalui Pengadilan Negeri dibatalkan oleh Mahkamah Agung,” ucapnya.

Selanjutnya ia mengharapkan semoga permohonan pihaknya sebagai pemohon kasasi dapat dikabulkan seperti yang dituangkan dalam memori kasasi. “Di mana kami tetap dalam tuntutan kami bahwa permintaan kami yaitu Rp 10 juta per ubin sebanyak 8 bidang dengan total luas 1.305 ubin itu semoga Majelis Hakim dari MA yang memeriksa perkara kami ini melalui kasasi dapat dikabulkan,” tegasnya.

Saya sependapat dengan kuasa hukum bahwa terkait dengan hierarki yakni peraturan perundang-undangan di Indonesia di mana UU harus lebih tinggi dari peraturan Mahkamah Agung. Jadi kami sudah sepakat bahwa memori kasasi kami ya seperti itu. Dan mohon supaya MA bijak dalam memutuskan hasil memori ini nantinya. Mudah-mudahan dikabulkan apa yang menjadi permohonan kasasi kami dan bisa membatalkan keputusan pengadilan yang ditetapkan sesuai dengan apa yang disampaikan kuasa hukum kami.

Disinggung kapan keputusan dari kasasi tersebut, salah satu anggota tim kuasa hukum pemohon kasasi, Muhammad Ma’arif mengatakan hal itu tergantung dari Majelis Hakim MA atau sesuai ketentuan yaitu 30 hari kerja sejak diajukan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia menandaskan, mudah-mudahan keputusan dari Mahkamah Agung cepat.

Rintis kembali mengatakan, sebenarnya kalau dilihat flash back ke belakang, bahwa PN Cilacap itu tidak memperhatikan ini atau surat kedua dari BPN.

“Dari awal itu kan memang ada 2 surat. Pertama, mereka itu tetap menggunakan hari kalender, tapi ketika ada susulan surat yang kedua tertanggal 26 Januari 2023, dari BPN memberikan kesempatan kepada kuasa hukum atau pemohon keberatan itu sampai tanggal 2 Februari 2023. Kenapa di putusan kali ini kita seolah-olah kok dianulir. Kita dianggapnya yang dipakai itu melebihi waktu. Padahal hal itu telah sesuai dengan surat yang kedua dari BPN, di mana masa berlakunya sampai dengan 2 Februari 2023. Dan masuknya itu lewat aplikasi e-Court dari Mahkamah Agung tanggal 30 Januari 2023. Namun untuk registernya kita tidak tahu karena wewenang PN Cilacap,” ungkap Muhammad Ma’arif.

Sehingga menurutnya seolah-olah (kuasa hukum) mendaftarnya tanggal 31 Januari 2023. “Sedangkan kita memang dari awal mendapat surat kuasa dari para klien kita yaitu pemohon keberatan itu dari tanggal 27 Januari 2023. Dan kita mendaftarkan secara resmi ini langsung, Senin 30 Januari sesuai bukti yang kita miliki,” tutup Rintis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *