METRO, Metasatu.com – Protes yang dilancarkan masyarakat, dan DPRD, atas tingginya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Metro tahun 2022. membuahkan hasil. Wali Kota Metro Dr H Wahdi Sirajuddin, SPoG akhirnya merevisi aturan tersebut.
Melalui Surat Edaran (SE) No 900/566/B-5/2022 tentang Pemberhentian Sementara Penagihan/Pemungutan PBB-P2 tahun pajak 2022, maka penarikan PBB—P2 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Metro dihentikan.
Penghentian penarikan PBB—P2 itu disampaikan Sekretaris Kota Metro Ir Bangkit Haryo Utomo. Menurutnya, pasca dicabutnya SK Wali Kota No 205/KPTS/B-05/2022 tentang Stimulus PBB-P2, maka saat ini pihaknya menunggu penamahan anggaran stimulus.
“Pembayaran PBB-P2 dihentikan dulu sambil menunggu penambahan stimulusnya, hingga proses administrasi SK terbaru selesai,” jelas Bangkit, Selasa (7/6/2022).
Pemkot Metro, kata Bangkit juga tengah menyiapkan Peraturan Walikota (Perwali) terkait PBB-P2. Untuk itu, masyarakat diminta tidak membayar pajak terlebih dahulu hingga pengumuman selanjutnya.
“Perwalinya disiapkan, kalau sudah siap nanti diberitahukan kapan bisa siap untuk membayar. Jadi jangan membayar dulu lah ya, nanti akan kita tentukan biar fix betul,” tambahnya.
Dijelaskan Bangkit, sampai sekarang pihaknya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) telah bekerja melakukan perhitungan dan pendataan ulang.
“BPPRD sedang menghitung dan mendata kembali karena ada pergantian-pergantian ketetapannya,” tegas dia.