LUMAJANG – Seorang pria berinisial D (32), warga Desa Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang diringkus Unit Pidum Satreskrim Polres Lumajang lantaran tega menganiaya istri siri dengan menusuk menggunakan pisau. Akibatnya, korban mengalami luka tusukan di bagian punggung.
Bukan hanya istri sirinya saja yang menjadi korban penganiayaan. Tersangka D yang diduga dalam pengaruh alkohol juga menusuk salah seorang warga yang sedang melintas di jalan.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, SIK, menjelaskan, tersangka ditangkap Polres Lumajang, pada Minggu (5/5/2022) kemarin, berdasarkan laporan dari warga.
“Setelah mendapat laporan dari warga, kemudian Unit Pidum Satreskrim Polres Lumajang langsung melakukan identifikasi, ada dua korban dalam perkara ini, di antaranya istri siri tersangka dan warga masyarakat lain,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, di Mapolres, Senin (6/5/2022).
Dijelaskan Kapolres bahwa, kejadian bermula saat tersangka mendatangi istri sirinya untuk menyelesaikan permasalahan anak korban. Tapi karena tersangka emosi, dan menurut informasi, pria tersebut berada dalam pengaruh alkohol, sehingga menusukkan pisau pada korban.
Kemudian tersangka pergi menggunakan motor dengan maksud mencari dan menemui teman dari anak korban.
“Di tengah jalan, ketemu dengan warga masyarakat yang kebetulan berpapasan. Setelah ditegur, karena merasa tersinggung, tanpa banyak basa – basi, kemudian ia mencegat dan memberhentikan korban, ribut sedikit langsung ditusuk mengenai bahu,” beber Kapolres.
Dan atas penganiayaan tersebut, Kapolres menerangkan bahwa, istri tersangka mengalami luka tusukan di bagian punggung. Dan kepada kedua korban saat ini sudah diberikan pertolongan dan dirawat di rumah sakit.
Sementara tersangka saat ini tengah ditahan di rutan Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum, dengan barang bukti turut disita, sebilah sajam yang dipergunakan, berikut sepeda motor yang dikendarainya.
Dan untuk perkara, masih terus ditangani oleh unit Pidum Polres Lumajang.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” tandasnya.