NGAWI, Metasatu.com – Seorang gadis dibawah umur menjadi korban aksi bejat seorang oknum Kepala Dusun (Kasun) di Kabupaten Ngawi.
Kasus pencabulan atau persetubuhan oleh SMN Bin JWS (50) yang menimpa SC (15) ini langsung menjadi perhatian petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ngawi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, S.I.K., M.H. ketika menggelar konferensi pers ungkap kasus pencabulan di depan ruang Sihumas Polres Ngawi, Senin (13/6/2022).
Menurut Winaya, kasus pencabulan tersebut terjadi di bulan April dan Mei 2022 di penginapan Wisata Sarangan Kabupaten Magetan, di salah satu hotel di Desa Klitik Kecamatan Geneng dan sebuah hotel di Kecamatan Mantingan serta sebuah rumah di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
“Pelaku SMN oknum Kasun di Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi ini melakukan persetubuhan terhadap SC dengan iming-iming akan dinikahi,” ungkap Winaya.
Dalam melancarkan aksinya, Winaya menyebut, sebelum menyetubuhi korban terlapor selalu mengatakan kepada korban “Ayah sudah kepengin ayo kita keluar dan kita kawin”.
Atas perbuatannya tersebut kemudian keluarga korban melaporkan tersangka ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ngawi yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka SMN.
Lebih lanjut, Winaya menyampaikan, dari tangan korban SC Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah cincin emas, 1 (satu) buah HP Realme warna biru muda, 1 (Satu) buah mukena warna hiaju tosca, 1 (satu) buah sajadah warna hijau, 1 (Satu) buah sprei warna biru, 1 (satu) buah daster, 1 (Satu) buah celana dalam warna pink, 1 (satu) buah BH warna hijau dan uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Sedang dari tangan tersangka SMN, Winaya menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah sepeda motor Suzuki Satria warna hitam tahun 2019 Nopol AE-5836-JM Noka MH8DD11AZKJ193449 dan Nosin CGA1ID193281 an. SUMARNO beserta dengan SNTK dan kunci kontaknya dan 1 (satu) buah Handphone OPPO A12 warna biru.
Winaya menjelaskan, akibat perbuatannya terlapor SMN disangkakan dengan Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
“Dengan ancaman pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” terang Winaya.