LUMAJANG, Metasatu.com — Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, Polres Lumajang mulai memberlakukan jam operasional kendaraan angkutan barang, khususnya di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
“Pemberlakuan pembatasan jam operasional ini, tujuannya untuk mengoptimalkan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional, provinsi dan kabupaten di Lumajang,” jelas Kasubsipenmas Polres Lumajang Aipda Eko Budi Laksono saat dimintai keterangan di kantornya, Kamis (22/9/2022).
Adapun pembatasan tersebut berlaku pada kendaraan dengan beberapa spesifikasi di antaranya, kendaraan angkutan barang dengan JBEB (Jumlah Berat Yang Diperbolehkan >3.500 Kg), kendaraan pengangkut material bangunan angkutan tambang, truk tempelan (kereta tempelan), truk gandengan (kereta gendengan) serta kontainer maupun kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Kemudian, kendaraan tersebut dilarang beroperasi atau melintas dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu, pada pukul 06.00 – 08.00 WIB, larangan tersebut diberlakukan di sejumlah ruas jalan berikut ini:
1. Ruas Jalan Wonorejo JIn. Soekarno Hatta – JIn, Sunandar Priyo Sudarmo Jln. Gatot Subroto JIn. Brigjen Slamet Riyadi Jln. Imam Bonjol – Jln. Kolonel Slamet Wardoyo.
2. Ruas Jalan Candipuro – Pasirian – Tempeh.
3. Ruas Jalan Simp. 3 Karangbendo JIn. Mahakam JIn. Mayjen Sukertyo – JIn. Suwandak – JIn. Panjaitan.
4. Mawar JIn. Demokrasi Jln. Wijaya Kusuma JIn. Grati (Labruk Lor).
5. Raya Banjarwaru JIn. Semeru.
Aipda Eko menjelaskan, bahwa pihaknya melalui Satlantas Polres Lumajang terus melakukan sosialisasi, hingga penindakan bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut.
“Bagi yang melanggar, sanksinya akan ditilang. Dan hal ini sebelumnya telah kami sosialisasikan untuk dipahami para pengendara yang termasuk dalam kategori,” terangnya.
Ditambahkannya bahwa pemberlakuan aturan tersebut dikecualikan pada kendaraan dengan angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang ekspor / impor.