JAKARTA, Metasatu.com –Undangan kepada nama Muhammad dan Maria agar datang ke Holywings untuk minum minuman keras secara gratis, berbuntut penetapan tersangka kepada 6 pelakunya. Desakan agar Holywings yang sahamnya dimiliki Nikita Mirzani dan Horman Paris Hutapea ditutup bergema di seantero daerah.
Keenam pelaku dijerat pasal berlapis karena melakukan promosi yang ditengarai menista agama dan bermotif SARA. Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, keenam tersangka ditangkap di kantor pusat Holywings di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Mereka adalah EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25). Tiga inisial terkahir adalah perempuan. Peran mereka beragam dari jajaran direksi hingga pengunggah konten di media sosial (medsos).
“Pertama EJD selaku direktur kreatif HW. Ini jabatan tertinggi sebagai direksi. Perannya adalah mengawasi empat divisi, kampanye, production house, grapic designer, dan medsos,” ujar Budhi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam.
Sementara itu, tersangka NDP menjabat sebagai kepala tim promosi. NDP berperan sebagai desainer program dan meneruskan hasil promosi ke tim kreatif.
“Tersangka DAD adalah orang yang mendesain promosi miras, sedangkan EA menjabat sebagai admin tim promo yang berperan mengunggah hasil promosi ke media sosial,” terang Kapolres.
Sementara AAB berposisi sebagai social media officer, bertugas meng-upload posting-an media sosial terkait Holywings. Sedang AAM merupakan admin tim promo yang bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event di Hilywings.
Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP. Mereka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain tindak pidana menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, menurut Budhi, para tersangka juga diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara.
Demo GP Ansor
Sejumlah pihak telah memprotes dan melaporkan promosi yang menista agama itu ke polisi. Selain ormas keagamaan, protes juga dilayangkan sejumlah tokoh yang gerah dengan tindakan Holywings dalam mempromosikan minuman keras.
Bahkan sejumlah anggota GP Ansor, Jumat malam sekira pukul 21.00 WIB menggeruduk Kafe Holywings di Jalan Gunawarman Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Agama Massa GP Ansor datang menggunakan sepeda motor. Mereka juga membawa sejumlah poster bernada protes.
“Tutup Holywings. Holywings penista agama,” demikian tulisan dalam poster yang dibawa massa GP Ansor.
Kuatnya desakan masyarakat terkait promo menista agama, pihak Holywings pun meminta maaf. Namun mereka menyebut pembuat konten promosi oleh tim tersendiri tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia.