Bupati Kudus Berharap Kelonggaran Penggunaan DBHCHT

Penulis:   Supriyono Tabri | Editor:  Riyo Tb
oleh
Bupati Kudus bersama Forkompinda hadiri sosialisasi Penggunaan DBHCHT di balai desa Gulang.Foto: Ist

KUDUS, Metasatu.com – Sejak dilanda pandemi, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) mengalami hambatan. Terdapat tiga faktor yang mempengaruhi diantaranya, adanya refocusing anggaran dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, perubahan peraturan terkait penggunaan DBHCHT dan penurunan dana alokasi umum (DAU).

Diketahui, Kabupaten Kudus dikenal sebagai daerah industri rokok dan penghasil cukai terbesar di Jawa Tengah. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai bagi penerimaan negara dan bahaya dari pelanggaran dibidang cukai, Kantor Bea Cukai Kudus bersama Pemkab Kudus kembali gencarkan sosialisasi kepada masyarakat.

Sosialisasi dimulai di desa Gulang dan dilanjut di desa Kirig Kecamatan Mejobo, Rabu (29/6/22

Bupati Kudus beserta jajaran Forkopimda Kudus dan Perwakilan Bea Cukai Kudus sosialisasikan ketentuan Perundang-undangan di bidang cukai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 215/PMK.07/2021, tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau.

PMK No. 215/PMK.07/2021 terdapat perubahan ketentuan terkait proporsi penggunaan DBHCHT. Sebanyak 50% dari alokasi DBHCHT yang diterima Pemda harus digunakan di bidang kesejahteraan masyarakat, 40% bidang kesehatan, dan 10% dibidang penegakan hukum.

Bupati Kudus berharap nantinya terdapat perubahan ketentuan penggunaan DBHCHT Kembali. Dengan adanya kelonggaran penggunaan, sehingga nantinya dapat digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Kudus akan lebih optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *