Bikin Konten Porno di Kamar Mandi, Cleopatra Terancam Denda Rp 6 Miliar

Penulis:   Abdul Ali | Editor:  Anis Hidayatie
oleh
Tersangka Cleopatra di Mapolres Pasuruan. Foto: Abdul Ali

PASURUAN, Metasatu.com – Aksi syur dengan vibrator yang dilakukan selebgram dengan akun Cleopatra dan disiarkan secara langsung melalui internet, dikenal berani. Namun para penggemarnya tidak akan melihat lagi aksi KH (30), nama asli Cleopatra setidaknya untuk beberapa tahun mendatang.

Perempuan asal Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan , Jawa Timur itu ditangkap jajaran Polres Pasuruan usai mengadakan live show di kamar mandi salah satu cafe di daerah Bulukandang, Kecamatan Prigen Pasuruan.

“Tersangka melakukan live show  adegan pornografi secara online dengan menggunakan smartphone yang bisa ditonton oleh publik,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo,, Selasa (01/03/2022).

Menurut Adhi, Penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat yang kemudian diselidiki oleh patroli cyber.

“Saat tersangka keluar dari kamar mandi, petugas Polwan Polres Pasuruan yang sudah mengintai, langsung membawa tersangka masuk kembali ke dalam kamar mandi untuk dilakukan penggeledahan,” urai Kasat Reskrim.

Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit smartphone, 1 unit vibrator merk Lovense type Nora warna merah muda beserta dosh book dan kabel charger, 1 unit vibrator merk lovense type lush 3 warna merah muda beserta dosh book dan kabel charger, 5 buah topeng , 1 celana dalam warna krem, 1 buku rekening Bank BCA, 1 lembar kartu ATM Bank BCA, 1 botol minyak pelumas olive oil, 10 set kostum  dan 1 set lampu bulat (ring light).

:”Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pasuruan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Adhi.

Selama melakukan adegan (maaf) masturbasi, KH mendapat hadiah dari penonton baik berupa bunga maupun emotidon lain.  KH juga mendapat bayaran 6 USD dari perusahaan aplikasi untuk setiap aksi live show vulgarnya. Sementara untuk koin dan gift lain yang diberikan penonton, KH mendapat bagian sebesar 60 persen.

Dari aksinya, setiap bulan KH rerata mendapat penghasilan sebesar Rp 20 juta,

Selain KH, polisi juga mengamankan BA (26), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang bertindak sebagai agensi. BA mendapat  prosentase dari bayaran yang dietrima KH.

Atas perbuatannya, KH dijerat Pasal 34 dan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun atau denda sebanyak Rp 5 miliar.

Sedangkan BA dikenakan Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara 12  tahun atau denda Rp 6 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *