KUDUS, Metasatu.com – Kantor Bea Cukai Kudus kembali amankan rokok tanpa pita cukai bernilai jutaan rupiah.
MenurutĀ Nana dari Bagian Humas Kantor Bea Cukai Kudus kepada Metasatum kasus ini berawal ketika pada Selasa 05 April 2022 dini hari , Bea Cukai Kudus menerima informasi adanya sebuah mobil minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara. Tim Bea Cukai Kudus menindaklanjuti informasi tersebut, dengan melakukan pemantauan dan pencarian di jalan Jepara-Bangsri.
“Sekira pukul 02.30 WIB, tim berhasil menemukan lokasi mobil minibus sesuai informasi diatas yang sedang berjalan di Jalan Jepara-Bangsri, di desa Sinangggul Mlonggo,” ujar Nana, Kamis (7/4/2022).
Tim segera menghentikan mobil, melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, dan menemukan 28 bale dan 31 slop rokok illegal dalam minibus. Atas temuan ini seluruh barang hasil penindakan, sopir dan minibus dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Total ditemukan 118.200 batang ( = 5.910 bungkus) rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), merek MATOA NEW GRESS tanpa dilekati pita cukai. Estimasi nilai barang sebesar Rp 134.748.000 dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 90.274.068.
Pada waktu yang sama Nana juga menjelaskan cukai dikenakan atas barang yang konsumsinya dibatasi, seperti rokok. Pita cukai merupakan bukti telah dilunasinya pungutan cukai dan harus sudah dilekatkan pada saat rokok dikeluarkan dari pabrik.
Sehingga pada saat pemasaran, pengangkutan rokok harus sudah dilekati pita cukai asli,” terang Nana.