Beraksi di 8 TKP, Residivis Curat di Pardasuka Ditembak Saat Melawan Polisi

Penulis:   Komariah | Editor:  Komariah
oleh
SM, pelaku pencurian bersama aparat kepolisian di Mapolsek Pardasuka, Pringsewu. Foto : Humas

PRINGSEWU, Metasatucom — Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) specialis pembobol rumah, SM (41), berjalan tertatih saat digiring petugas ke halaman Mapolsek Pardasuka, Pringsewu.

Pelaku terpincang- pincang setelah sebutir timah panas petugas menembus betis kirinya, lantaran melawan petugas saat hendak dilakukan pengembangan kasus.

SM (41) yang merupakan warga Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran ditangkap aparat Polsek Pardasuka atas dugaan telah melakukan pencurian di 8 TKP yang tersebar di empat kabupaten.

“Tersangka SM diamankan Unit Reskrim Polsek Pardasuka saat sedang melintas di Jalan Raya Pekon Pardasuka, pada Senin (30/5/2022) siang kemarin,” ujar Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim S.Pdi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, MIK, pada Selasa (31/5/2022) siang.

Lanjutnya, lantaran melakukan upaya perlawanan terhadap Polisi saat dilakukan pengembangan kasus, Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka.

“Tersangka melakukan upaya perlawanan sehingga membahayakan keselamatan petugas, maka Petugas di lapangan melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kirinya,” terang Kapolsek.

Dijelaskannya, tersangka pada awalnya diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 6510 UM dan 1 unit HP Oppo A5S di rumah korban Sofia Laili (42) di Pekon Wargomulyo Kecamatan Pardasuka, pada (28/6/2020) lalu.

“Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 13,5 juta,” jelasnya.

Diungkapkan Kapolsek, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap tersangka, terungkap bahwasanya tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang bebas karena adanya program asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan Way Gelang Tanggamus pada tahun 2020 yang lalu.

Selain itu, tersangka SM juga diduga terlibat dalam 7 kasus pencurian lainnya, dengan rincian 2 TKP berada di wilayah Kabupaten Pringsewu, 2 TKP di Kabupaten Tanggamus, 2 TKP di Kabupaten Pesawaran dan 1 TKP di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

“Tersangka diketahui merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis pembobol rumah. Aksi pencurian rata-rata dilakukan pada malam hari dengan sasaran kendaraan bermotor, ponsel dan uang tunai,” ungkap AKP Lukman Hakim.

Kapolsek menambahkan, selain tersangka SM, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga ada kaitan dengan perkara yang disangkakan, antara lain 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja berikut STNK dan 1 buah buku rekening milik tersangka.

“Tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Reskrim, guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Dan diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun lamanya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *